RUU Pilkada, SBY Pasrah dengan Keputusan DPR
Editor
Bobby Chandra
Kamis, 25 September 2014 19:54 WIB
TEMPO.CO, New York - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bakal menghargai apa pun yang diputuskan dalam sidang paripurna DPR mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, SBY memantau seluruh proses yang berlangsung di DPR saat beleid itu diputuskan menjadi UU. (Baca: Demokrat: Kami Jadi Penentu untuk Diri Sendiri)
"Bukan saja Presiden, tapi seluruh rakyat Indonesia. Jika ada sesuatu yang telah diputuskan oleh DPR, tentu akan kita terima," kata Julian kepada Tempo di depan Hotel One UN, New York, sesaat sebelum keberangkatan ke Washington, DC, Kamis, 25 September 2014. (Baca: RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan)
Menurut Julian, staf Kepresidenan juga melaporkan situasi yang terjadi di DPR kepada SBY, yang juga Ketua Umum Partai Demorkat, di tengah kesibukannya mengikuti sidang majelis umum PBB. Julian menegaskan, intinya, SBY menghargai, mengikuti, dan memantau proses pembahasan undang-undang tersebut di DPR. (Baca: Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar)
Adapun Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menuturkan partainya berkukuh pada opsi ketiga dalam sidang pengesahan revisi UU Pilkada tingkat II DPR hari ini. Opsi ketiga Demokrat itu yakni setuju pilkada langsung tapi dengan sepuluh syarat. (Baca: Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah)
Menurut Max, posisi partainya tersebut adalah hak asasi setiap partai untuk memiliki aspirasinya. "Kami menjadi penentu bagi diri kami sendiri," kata Max ketika dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah sidang paripurna diskors, Kamis sore, 25 September 2014. (Baca: Soal Pilkada Langsung, Partai Golkar Terbelah)
Menurut Max, Demokrat saat ini masih sebagai fraksi terbesar di DPR sebelum pergantian pada Oktober nanti. Jadi, mereka merasa punya posisi tawar yang tinggi. Ia mengakui sepuluh poin tersebut sudah termaktub dalam dua draf RUU Pilkada saat ini. "Tapi tidak secara substansial. Kami ingin yang substansif, kumulatif, dan absolut." (Baca juga: Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237)
NATALIA SANTI (NEW YORK)
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh