Rachmat Yasin Minta Suap di Rumah Dinas

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 25 September 2014 13:41 WIB

Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin meminta uang kepada bos PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, untuk penerbitan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare untuk perusahaan properti itu.

Ini terjadi pada awal Januari 2014. Saat itu, Cahyadi Kumala bersama pejabat direksi Robin Zulkarnaen serta Yohan Yap dan Heru Tandaputra menemui Yasin di rumahnya di Hilltop, Bogor. (Baca: KPK Beberkan Bahaya Kepala Daerah Dipilih DPRD)

Di rumah itu Cahyadi mengobrol berdua dengan Yasin di sebuah ruangan. "Saat itu Rachmat Yasin meminta uang kepada Cahyadi Kumala," tutur jaksa Kiki Ahmad Yani. Sebagai jawaban, lantas Cahyadi bersedia menyetor Rp 5 miliar. Materi dakwaan dibacakan secara bergiliran oleh anggota tim jaksa KPK.

Belakangan Yap menemui Robin. Di sebuah mal di Sentul City. Saat itu Robin mengatakan bahwa ada titipan dua kantong warna cokelat berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 1 miliar. Duit ini bagian dari Rp 5 miliar yang dijanjikan Cahyadi. Belakangan pada 6 Februari, Yap bersama seseorang bernama Heru menyetorkan duit Rp 1 miliar itu kepada terdakwa di rumah dinasnya.

"Saat itu Yohan Yap mengatakan kepada terdakwa bahwa itu titipan dari Cahyadi Kumala. Saat itu terdakwa hanya mengangguk," kata Kiki. (Baca: Kamis, Bupati Bogor Rachmat Yasin Diadili)

Belakangan, pada Maret 2014, Robin memberitahu Yohan bahwa Yasin minta lagi Rp 2 miliar. Yohan dan Heru lalu mendatangi rumah dinas Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, Sekretaris Pribadi Bupati. (Baca: Rachmat Yasin Resmi Lengser dari Kursi Bupati Bogor)

Yohan Yap saat itu menemui Yasin di ruang dinas. Sementara uang Rp 2 miliar terbungkus kantong warna cokelat diambil Tenny dari mobil tumpangan Yohan Yap untuk diberikan ke terdakwa. Tenny belakangan mengontak Rizky, ajudan yang sedang bersama Yasin. Melalui telepon Rizky, Tenny mengabari Yasin. "(Bahwa) ada titipan (disimpan) di bawah meja ibu (di rumah dinas). Terdakwa Yasin hanya menjawab o..iya," kata Kiki.

Selanjutnya, masih di bulan Maret, Yasin meminta Zairin segera merampungkan proses penerbitan rekomendasi buat PT BJA. Adapun terkait dengan lahan yang cuma bisa direkomendasikan 1.668,74 hektare, Yasin meminta Zairin mencari argumen lain agar rekomendasi bisa tetap terbit meskipun tumpang tindih dengan izin untuk PT ITP dan PT SR.

Akhirnya, rekomendasi perihal tukar-menukar lahan hutan untuk PT BJA terbit dan diberikan kepada Cahyadi melalui Yohan Yap pada bulan April. Buntutnya, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB Yohan bertemu Zairin di Taman Budaya untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin, Rp 1,5 miliar. Namun hari itu keduanya digerebek KPK dan ditemukan bukti duit Rp 1,5 miliar di brankas kantor pemasaran PT BJA.

Atas dakwaan jaksa penuntut, kubu Yasin tidak akan mengajukan eksepsi. "Saya terima (dakwaan jaksa) karena (materinya) sudah mengerti dari dulu," ujar Yasin seusai sidang.

Penasihat hukum Yasin, Sugeng Santoso, menambahkan, pihaknya tak keberatan lantaran dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat-syarat sesuai hukum acara. "Lagi pula eksepsi cuma syarat formal bukan soal materi perkara keinginan Pak RY (Yasin) juga tidak ajukan eksepsi supaya sidang lebih cepat," kata dia seusai sidang.

ERICK P. HARDI

Berita lain:

FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

57 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

57 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya