TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menunda sidang Kode Etik Kepolisian terhadap Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono yang dijadwalkan, Rabu, 24 September 2014. Sebab, atasan AKBP Idha Endri, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Kalimantan Barat Kombes Andi Musa, mengikuti tes Sespati lanjutan di Jakarta.
"Tapi semua berkas sudah lengkap. Kita akan laksanakan minggu depan," kata Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Pontianak, Rabu, 24 September 2014. (Baca juga: AKBP Idha Endri Jalani Sidang Etik Hari Ini)
Arief mengatakan, selain sidang Komisi Kode Etik Kepolisian, Idha Endri akan menjalani sidang disiplin. Sidang Kode Etik dijadwalkan digelar 30 September. Arief berharap sidang tersebut bisa digelar agar proses hukum terhadap AKBP Idha Endri semakin cepat bergulir. (Baca juga: Komisi Hukum Tanya Kasus Idha di Polda Kalbar)
Arief menambahkan, penahanan tersangka Idha tetap dilakukan di sel Markas Polda Kalimantan Barat guna memudahkan penyidikan, walau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalbar. "Selain itu, fasilitas Rutan Klas IIA Pontianak juga belum ada fasilitas untuk penahanan aparat Polri," ungkap Arief.
AKBP Idha Endri ditetapkan sebagai tersangka setelah pada 16 November 2013, tim Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram. Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan AKBP Idha Endri) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram.
Tim Khusus Polda Kalimantan Barat, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B-8000-SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri di Jalan Parit Haji Husein I.
Arief mengungkapkan tindakan AKBP Idha diklasifikasi dalam tindak pidana korupsi. Tersangka Idha dapat diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan subsider Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Kisah SPG IIMS, Rayuan Gombal dan Pelukan Nakal
APJII Minta Kasus Indosat Merujuk pada UU Telekomunikasi
Suarez Dipastikan Tampil Melawan Evan Dimas Cs
Berita terkait
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
1 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
1 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
1 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
1 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
1 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
2 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
2 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
2 hari lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
2 hari lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
2 hari lalu
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Baca Selengkapnya