KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 24 September 2014 11:47 WIB

Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengingatkan terdakwa perkara dugaan suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, ihwal sesumbarnya bila terbukti korupsi.

"Pernyataan Anas soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi Rp 1 saja. Kini Monas seolah sudah dilupakan," kata Bambang melalui pesan pendek, Rabu, 24 September 2014.

Menurut Bambang, beberapa keterangan saksi di pengadilan menyatakan Anas terbukti ikut memiliki Grup Anugerah (belakangan menjadi Grup Permai), kelompok usaha yang dinakhodai bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin.

Anas dituding menghimpun setoran dari Grup Anugerah dan PT Adhi Karya atas proyek di sejumlah kementerian, termasuk proyek pusat pendidikan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor. (Baca: Anas Divonis, KPK Bidik Istri dan Mertuanya)

Totalnya mencapai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Duit itu dikelola Nazar dan digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung pada 2010 lalu.

"Di pengadilan, beberapa keterangan saksi menyatakan sehingga terbukti secara sah bahwa Anas juga yang menyuruh Nazar melarikan diri ke Singapura," kata Bambang.

Sebelumnya, jaksa menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Anas untuk membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. (Baca: KPK Pelajari Pencabutan Hak Remisi Koruptor)

Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Baca: KPK Tunggu Jokowi Serahkan Daftar Calon Menteri.) Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang-lebih 5.000-10.000 hektare yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur. Siang ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan amar putusan untuk Anas.



LINDA_TRIANITA






TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta

Advertising
Advertising

Berita terkait

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

2 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

4 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

11 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

12 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

12 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

17 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

17 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

20 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya