Dukung Pilkada di DPRD, Patrialis Akbar Disentil

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 23 September 2014 18:00 WIB

Patrialis Akbar. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Musababnya, Patrialis dianggap menyalahi kode etik dengan memberikan pernyataan bersifat dukungan terhadap opsi pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), pekan lalu.

"Pernyataan Patrialis mendukung pilkada lewat DPRD jelas pada saat konteks ini berpotensi atau melanggar kode etik yang harusnya dia patuhi," kata anggota Koalisi, Erwin Natosmal Oemarl, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 23 September 2014. "Ada dua prinsip yang dilanggar, yakni kepantasan dan kesopanan, serta prinsip integritas." (Baca: Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung)

Sebagai hakim konstitusi, kata Erwin, bekas politikus Partai Amanat Nasional itu seharusnya sama sekali tidak boleh memberikan pernyataan mengenai isu-isu yang sedang panas saat ini. Terlebih dengan revisi Undang-Undang Pilkada yang belum disahkan oleh DPR dan berpotensi akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Meskipun dia berkomentar di mimbar akademisi, tapi tetap saja atribut hakim konstitusi itu tidak bisa lepas," ujarnya. "Artinya, kalau seperti itu, dia sudah memberikan pandangannya dengan mendukung pilkada melalui DPRD." (Baca: DPR: RUU Pilkada Tak Bisa Ditunda)

Untuk itu, Erwin mewakili Koalisi ingin Dewan Etik Mahkamah Konstitusi memberikan sanksi kepada Patrialis atas ulahnya tersebut. "Soal sanksi nanti urusan Dewan Etik seperti apa, yang pasti kami sudah melaporkan Patrialis karena sudah melanggar kode etik hakim konstitusi." (Baca: Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada)

Di depan ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Patrialis menyinggung langkah agar pilkada sebaiknya melalui DPRD. Menurut Patrialis, sesuai dengan Pancasila sila ke-4, representasi rakyat dalam memilih pemimpin bisa diwakilkan melalui anggota parlemen. Namun Patrialis mengklaim pernyataannya itu sebagai respons dari pertanyaan skripsi yang sedang dibuat oleh mahasiswa UMJ. "Bukan mewakili pendapat Mahkamah Konstitusi."

REZA ADITYA











Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

29 detik lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

3 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

22 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya