Panglima TNI JenderalMoeldoko menjawab pertanyaan awak media ketika memberikan keterangan terkait jam tangan mewahnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat (23/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Fuad Basya mengatakan pengangkatan tenaga ahli di lingkup TNI merupakan hak prerogratif Panglima TNI Jenderal Moeldoko. "Hak beliau (Moeldoko) selaku pejabat negara setingkat menteri," ujar Fuad Basya kepada Tempo, Selasa, 23 September 2014.
Sebelumnya, CEO Mayapada Group Dato Sri Tahir membenarkan bahwa dia telah ditunjuk Panglima TNI sebagai penasihat bidang kesejahteraan rakyat. "Saya terima SMS langsung dari Moeldoko memberitahu penunjukan," ujar pemimpin yayasan sosial Tahir Foundation pada Senin, 2 September kemarin. (Baca:DPR: Penunjukan Tahir Ganggu Profesionalitas TNI)
Menurut Fuad, sebagai Panglima TNI, Moeldoko berhak berinovasi dalam mengemban tugas di dalam institusi yang dipimpinnya. Apalagi persoalan keterbatasan anggaran negara tidak boleh menjadi alasan bagi pejabat negara untuk pasrah dan tidak berbuat banyak bagi kepentingan institusinya.
Fuad mengatakan TNI tidak akan terkooptasi dengan latar belakang Tahir sebagai pebisnis. "Tidak ada keterkaitan tugas TNI dengan binis Tahir," ujar Fuad. Menurut Fuad, dukungan yang diberikan Tahir bukan berupa uang, melainkan bangunan berupa rumah di tanah milik TNI. "Ini akan jadi aset negara," ujarnya.
Meski demikian, Fuad berujar akan membentuk tim pengawas yang transparan dan dapat diaudit oleh atasan dalam pelaksanaan pembangunan rumah itu. "TNI bertanggung jawab penuh," ujar Fuad.(Baca:Soal Arloji, Media Singapura Serang Moeldoko)
Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, khawatir pengangkatan Tahir dan Peter Sondakh sebagai penasihat akan mempengaruhi profesionalitas TNI. "Saya khawatir dua orang ini membawa konsekuensi yang tidak perlu," katanya.