Anggaran Rapat Rp 18 Triliun Lebihi Biaya MRT  

Reporter

Selasa, 23 September 2014 06:38 WIB

Ilustrasi Mass Rapid Transport (MRT). Wikimedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo mempersoalkan anggaran rapat dan perjalanan dinas kementerian dan lembaga pemerintah yang mencapai Rp 37 triliun lebih dalam rancangan anggaran negara tahun depan. Sekitar Rp 18 triliun di antaranya dianggarkan untuk rapat.

“Bayangkan jika separuh anggaran perjalanan dinas dipindahkan untuk membangun infrastruktur lain, seperti perbaikan jalan di Pantura, atau membenahi kampung nelayan,” kata Jokowi saat ditemui Tempo, Kamis, 18 September 2014. (Baca juga: Tim Jokowi Lakukan Simulasi Penghematan Anggaran)

Jokowi mengatakan sulit membayangkan besarnya dana rapat dan perjalanan dinas yang bahkan melebihi anggaran pembangunan mass rapid transit di Jakarta. Proyek transportasi massal yang mulai dibangun pada awal pemerintahan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta ini menelan biaya Rp 16 triliun dari pinjaman Japan International Cooperation Agency. Anggaran rapat juga melebihi nilai proyek rel jalur ganda Jakarta-Surabaya senilai Rp 10,78 triliun.

Jokowi bertekad merampingkan anggaran rapat dalam rancangan anggaran tahun depan hingga 40 persen. Jokowi telah meminta Tim Transisi pimpinan Rini Mariani Soemarno menyelesaikan formulasinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan surat keputusan yang diteken pada 19 Mei 2014 tentang penghematan anggaran belanja. "Pemerintah mengaudit biaya perjalanan dinas dan mengeluarkan penghematan anggaran belanja,” ujar Menteri Azwar.

Dalam surat keputusan yang dikelarkan SBY itu disebutkan pemerintah memangkas belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.
(Baca selengkapnya: Majalah TEMPO)

AGUSTINA WIDIARSI | MUHAMMAD MUHYIDDIN | ANANDA TERESIA

Berita lain:

Rombak Kabinet, Jokowi bak Perbaiki Pesawat Sambil Terbang

Tertawai Kekalahan MU, Balotelly Dirisak

Eks Siswa SMA 70 Ditampung di SMA Negeri






Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya