Buku Agama Kontroversial Tetap Jadi Pegangan Guru

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 22 September 2014 20:00 WIB

Abdi dalem di balai pertemuan raja dengan Wali Songo yang terlarang untuk wanita di Keraton Pakungwati yang masih utuh yang dibangun oleh Pangeran Cakrabuana sekitar tahun 1430 M di Cirebon, Jawa Barat, (26/1). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Tegal - Meski telah ditarik dari peredaran sejak Jumat pekan lalu, buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang menyebut makam Wali sebagai contoh berhala masih digunakan di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah.

Wakil Kepala bidang Sarana dan Prasarana MTs N Kota Tegal, Khasbullah, mengatakan hingga kini tidak ada aturan dari Kementerian Agama yang melarang guru mengajarkan materi lain dalam buku kontroversial produk Kurikulum 2013 itu. “Yang bermasalah pada buku itu hanya satu kalimat dalam satu materi. Sedangkan materi yang lain tidak ada masalah,” kata Khasbullah pada Senin, 22 September 2014.

Buku terbitan Kementerian Agama tahun 2014 untuk pegangan guru MTs kelas VII itu memicu kontroversi karena pada halaman 14 bab I, yang mendiskusikan perbandingan kondisi kepercayaan Mekah dengan kepercayaan Mekah dengan kepercayaan sekarang, terdapat kata-kata “berhala sekarang adalah kuburan para wali.”

Kata-kata itulah yang membuat sejumlah ulama dan santri di Kota Tegal berang. Jumat pekan lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tegal Abu Chaer An Nur mendesak Kementerian Agama menjatuhkan hukuman terhadap penyusun buku tersebut.

Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Hijrah Kota Tegal, al-Habib Thohir al-Kaaf, bahkan mengancam akan mendatangi kantor Kementerian Agama karena tidak terima dengan alasan human error ihwal penyebab munculnya kata-kata yang dinilai mengkafirkan umat Islam yang berziarah di makam Wali.

Karena buku pegangan guru itu diambil petugas Kementerian Agama Kota Tegal sejak Jumat pekan lalu, Khasbullah mengatakan, guru kelas VII mengajar dengan softcopy buku yang diunduh dari situs Kementerian Agama. “Sehingga persiapan siswa menghadapi Ujian Tengah Semester pada 5 Oktober mendatang tidak terkendala,” katanya.

Di kelas VII MTs N Kota Tegal, Sejarah Kebudayaan Islam diajarkan dalam satu pertemuan (dua jam pelajaran) tiap pekan. Khasbullah menambahkan, kata-kata dalam materi kontroversial pada buku itu memang berbahaya. “Sepertinya ada oknum yang berusaha merusak akidah generasi muda,” ujarnya.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Kementerian Agama Kota Tegal, Akhmad Jazuli, mengatakan Sejarah Kebudayaan Islam bisa diajarkan setelah buku pegangan guru yang telah ditarik itu direvisi. “Ada delapan eksemplar buku dari MTs negeri dan swasta yang telah kami kirimkan ke Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah,” kata Akhmad.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

29 hari lalu

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

30 hari lalu

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

30 hari lalu

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?

Baca Selengkapnya

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.

Baca Selengkapnya

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.

Baca Selengkapnya

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.

Baca Selengkapnya

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

12 Juli 2023

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Baca Selengkapnya

Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC

24 Februari 2023

Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC

BRIN dan BMKG menggelar Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca di Jawa Tengah untuk mengantisipasi efek Cuaca Ekstrem.

Baca Selengkapnya

Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

30 Agustus 2022

Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbudristek memuat beberapa perbedaan tentang Kurikulum dan Sisdiknas. Simak penjelasannya

Baca Selengkapnya