'Nikah Beda Agama Jangan Cuma Teriak di Twitter'  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 22 September 2014 14:48 WIB

Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengaju uji materi pasal perkawinan mengungkap alasan mereka meminta legalisasi pernikahan beda agama ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Rangga Sujud Widigda, pengaju gugatan, mereka ingin tuntutan itu lebih nyata, tak hanya memprotes di media sosial.

Rangga bersama Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra pada 4 Juli 2014 mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ini, kata Rangga, untuk memberi kepastian dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, dan hak untuk membentuk keluarga. (Baca: Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama)

Menurut Rangga, keinginan untuk menuntut legalisasi nikah beda agama itu berawal dari kekhawatiran mereka yang menganggap Undang-Undang Perkawinan sudah berjalan 40 tahun, dan melanggar hak konstitusional warga. "Sehingga kami, tanpa kepentingan personal, mencoba membela hak yang terlanggar tadi," ujarnya kepada Tempo, akhir pekan lalu. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)

Rangga mengaku terinspirasi dari kata-kata Gandhi: "Be the changes that you want to be in the world". "Karena kita melihat kebanyakan anak muda kalau ada masalah, ya, protes di media sosial, nge-twit di Twitter. Sehabis nge-twit di Twitter atau posting di Path, apa yang terjadi? Enggak ada," katanya.

Rekannya, Damian, mengamini pernyataan Rangga. Damian mengaku ingin memperlihatkan bahwa generasi seumuran mereka bisa berbuat lebih dari sekadar memprotes. "Kami bisa berbuat lebih daripada sekadar berbicara di media sosial. Kami bisa melakukan sesuatu yang nyata melalui jalur hukum yang sudah disediakan. Kurang-lebih seperti itu," katanya.

FEBRIANA FIRDAUS




Baca juga:
KPU Pilih Ashraf Ghani Jadi Presiden Afghanistan
Rupiah Melemah, Harga Tahu Tempe Terancam Naik
AS Bebaskan 14 Napi Pakistan dari Penjara Balgram
Tarif Batas Atas Baru Pesawat Segera Disahkan
PDIP: Koalisi dengan PAN dan PPP Sudah Final

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya