TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memecat Johan Erwin Isharyanto dari jabatannya sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Johan dipecat karena melanggar kode etik setelah terbukti berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial DA. (Baca: Bolos 5 Tahun, Hakim di Babel Terancam Dipecat)
"Memutuskan menyatakan hakim terlapor atas nama Johan terbukti melanggar (kode etik)," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said di Jakarta, Kamis, 18 September 2014. "Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan hukuman pemberhentian tidak terhormat." (Baca: Diduga Selingkuh, Hakim PTUN Terancam Dipecat)
Johan dinilai melanggar keputusan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam surat keputusan bersama bernomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang penegakan kode etik dan perilaku hakim. Johan dianggap telah melanggar pasal 4 dalam peraturan bersama itu, yaitu tentang kewajiban dan larangan hakim. (Baca: Hakim PTUN Surabaya Dilaporkan Selingkuh)
Integritas hakim diatur dalam pasal tersebut. "Seperti berperilaku jujur dan integritas hakim yang tertuang dalam butir-butir pasal tersebut," ujar Abbas. Karena diberhentikan dengan tidak hormat, Johan tidak akan mendapat hak pensiunan. Dia juga sudah tidak terikat dengan institusi kehakiman.
Menurut Abbas, Johan telah berselingkuh dengan DA selama 10 tahun, ingkar janji dengan mengatakan akan menikahi DA, dan dianggap telah mencoreng nama baik institusi kehakiman. Majelis juga menolak semua pembelaan yang diungkapkan oleh Johan.