Kamis, Bupati Bogor Rachmat Yasin Diadili

Reporter

Rabu, 17 September 2014 07:53 WIB

Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung segera menggelar sidang kasus suap izin rekomendasi tukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4 miliar dengan terdakwa Bupati Bogor Rachmat Yasin. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan kasus Rahmat Yasin kepada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Selasa, 16 September 2014. (Baca juga: Trik Rachmat Yasin Akali Sanksi KPK)

Kepada Tempo, juru bicara Pengadilan Tipikor Bandung Djoko Indarto mengatakan selain berkas dakwaan Rachmat Yasin, KPK juga melimpahkan berkas M.H. Zairin yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. M.H. Zairin adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. (Baca juga: Bupati Bogor Terbitkan Rekomendasi karena Kemenhut)

Dalam berkas tersebut, Yasin dan Zairin didakwa berdasarkan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Antikorupsi. Setelah berkas itu diterima, Pengadilan Tipikor Bandung mengagendakan sidang dakwaan Rachmat Yasin pada Kamis, 25 September 2014. "Demi kepentingan persidangan, Yasin sejak awal bulan ini sudah dititipkan ke penjara Kebonwaru, Bandung," kata dia, Rabu, 17 September 2014.

Yasin bakal didakwa menerima suap senilai Rp 4,5 miliar dari F.X Yohan Yap, kaki tangan bos PT Bumi Jonggol Asri. Suap tersebut diberikan demi kelancaran penerbitan rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar kepada Bumi Jonggol. (Baca: KPK Periksa Komisaris PT Bukit Jonggol Asri)

Merujuk persidangan Yohan Yap, uang suap tersebut disetorkan kepada Rachmat Yasin pada Februari-Maret 2014. Pada 6 Februari, Yap menyetor duit Rp 1 miliar di rumah Rachmat Yasin. Lalu pada Maret 2014, Yohan mendatangi lagi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi bupati.

Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yap bertemu dengan Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap Rp 1,5 miliar. Namun, hari itu keduanya digerebek KPK. Seperti diketahui, terkait kasus ini tim jaksa penuntut KPK menuntut Yap dibui 2 tahun. (Baca: Terdakwa Kasus Suap Bupati Bogor Mulai Disidang)

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo






Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya