Kuasa Hukum Luthfi: Di Mana Fungsi Rehabilitasinya

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 16 September 2014 17:03 WIB

Lutfi Hasan. TEMPO/ Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiyono, mengatakan vonis kasasi Mahkamah Agung dengan menambah hukuman kepada kliennya dianggap berlebihan.

Menurut Sugiyono, MA telah melampaui batasan dengan menambah hukuman 18 tahun dari sebelumnya yang hanya 16 tahun kepada bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu. (Baca: MA Hukum Bekas Presiden PKS 18 Tahun Penjara)

"Ini sudah sangat melebihi proporsional hukuman pidana," ujar Sugiyono saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 September 2014. "Sangat tidak setimpal Luthfi dikenai tambahan hukuman atas vonis kasasi Mahkamah Agung."

Sugiyono menilai vonis Mahkamah tidak adil. Musababnya, pelaku lain, yaitu para pemberi suap kepada Luthfi, hanya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. "Jadi, di situ semacam ada disparitas yang sangat jauh," tuturnya.

Lebih lanjut, Sugiyono menilai pencabutan hak politik Luthfi untuk dipilih ataupun memilih sudah sangat berlebih. "Ibaratnya, sudah dijatuhi hukuman fisik lalu hak-hak politiknya dicabut." (Baca: KPK Bersyukur Hukuman Bekas Presiden PKS Ditambah)

Menurut Sugiyono, tambahan hukuman kliennya itu memang memiliki efek jera. Akan tetapi, kata Sugiyono, Mahkamah tidak mempertimbangkan fungsi rehabilitasi bagi Luthfi. "Dalam putusan MA itu juga merampas semua barang Luthfi. Di mana fungsi rehabilitasinya," ujar Sugiyono.

Sugiyono menilai pertimbangan yang memberatkan hukuman yang digunakan Mahkamah kepada Luthfi tidak beralasan. Menurut dia, dasar pertimbangan hukum pemberatan hukuman kepada Lutfhi itu hanya karena kliennya itu sebagai pejabat publik secara elektoral.

Sedangkan menurut Pasal 197 KUHP, tutur Sugiyono, pemberatan hukuman dapat dilakukan apabila terdapat fakta hukum baru di dalam persidangan. (Baca: MA Perberat Hukuman Mantan Presiden PKS)

"Tapi fakta itu hanya diterapkan secara subyektif bahwa Lutfhi adalah seorang penyelenggara atau pejabat negara dan tidak disertakan bukti dan fakta baru," kata Sugiyono. "Jadi, menurut kami, tidak ada alasan hukum untuk memperberat hukuman Luthfi, apalagi hanya gara-gara dia sebagai penyelenggara negara."

REZA ADITYA






Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

52 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

31 Mei 2023

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres berkumpul di pulau pada pekan lalu. Apa saja yang dibahas?

Baca Selengkapnya

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

23 Mei 2023

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

24 Februari 2023

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi bakal Capres 2024.

Baca Selengkapnya

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

11 Januari 2023

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

Legislator asal PKS meyakini dari delapan fraksi di DPRD Kota Medan pasti terdapat yang mewacanakan Ranperda Kota Medan, terutama perilaku LGBT.

Baca Selengkapnya

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

25 Desember 2022

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

Budayawan Betawi Ridwan Saidi tutup usia hari ini, Minggu, 25 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

"Kalau sudah selesai satu urusan, kita bersiap dengan urusan yang berikutnya," kata Anies Baswedan sambil mengutip Surat Al-Insyirah ayat 7

Baca Selengkapnya

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

21 Agustus 2022

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

Anies Baswedan mengatakan meski tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta selesai Oktober mendatang ia tidak akan meninggalkan Jakarta

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

21 Agustus 2022

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

"Setelah selesai Oktober tuntas di Jakarta, besoknya ke mana habis itu?" tanya Anies Baswedan yang dijawab kader PKS dengan teriakan 'Presiden'.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

PKS bakal memilih calon presiden dan wakil presiden yang memiliki karakter nasionalis-religius. Anies Baswedan masuk daftar

Baca Selengkapnya