Upaya Pemakzulan Kepala Daerah Populer Dihadang Rakyat  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 12 September 2014 05:20 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta asik gunakan telepon selular saat sidang paripurna di gedung DPRD, Jakarta, 23 Juli 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan kepala daerah yang populer dan berintegritas tak akan mendapat ancaman dari DPRD meskipun ia dipecat dari partainya. "Soalnya imej DPRD saat ini masih tertutup dan korup," ujar Refly ketika dihubungi, Rabu, 10 September 2014.

Menurut Refly, andaikan kepala daerah tersebut harus melawan koalisi mayoritas di parlemen, posisinya akan tetap aman karena dipilih langsung oleh rakyat dan tentunya akan didukung rakyat. "Upaya pemakzulan prosedurnya tak mudah, harus melalui Mahkamah Agung dan tentunya DPRD akan berhadapan langsung dengan rakyat," ujar dia.

Indikasi upaya pemakzulan ini muncul setelah sejumlah kepala daerah berbeda sikap dengan partai mereka tentang RUU Pilkada. Sebut saja Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil atau Emil. Ahok dan Emil menolak RUU yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD, sementara partai pengusung mereka, Gerindra dan PKS, bersikap sebaliknya.

Ada enam fraksi yang tak setuju pilkada langsung dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR, yakni fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sosial, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura mengikuti pemerintah.

Partai Demokrat sebagai partai pemerintah masih konsisten menolak pilkada langsung dengan alasan penghematan anggaran dan menghindari politik uang dalam pilkada langsung. Pemerintah dan DPR akan kembali membahas RUU Pilkada hari ini dan besok. Selanjutnya, akan diambil putusan tingkat pertama pada 11 September.

RUU Pilkada adalah salah satu dari tiga pecahan Undang-Undang dari UU No. 32/2004 juncto UU No. 12/2008 tentang Pemerintah Daerah. Dua lainnya adalah UU Desa yang telah disahkan bulan lalu dan RUU Pemda yang sudah selesai pembahasannya. Adapun, pembahasan RUU Pilkada sudah dilaksanakan dalam 10 kali sidang.

TIKA PRIMANDARI

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | Haji 2014

Berita terpopuler lainnya:
Adem Sari, Ini Nama Pemain Bola Ganteng Asal Turki
iPhone 6 Cuma Rp 2,3 Juta di Amerika
Norman Kamaru, dari Artis Kini Jadi Tukang Bubur
Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

9 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

10 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

17 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

20 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

23 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

27 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

28 hari lalu

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

32 hari lalu

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

33 hari lalu

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.

Baca Selengkapnya