Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Jokowi (kiri) dan Ahok (kanan) bersama Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto usai mendaftar di KPUD Jakarta, 19 Maret 2012. Keduanya dicalonkan oleh partai PDI Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia (Gerindra). TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi menganggap revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah adalah bentuk kepentingan politik sesaat dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau betul kejadian (disahkan), itu kepentingan politik sesaat saja," ujarnya di Balai Kota, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra)
Jokowi menilai para politikus Senayan yang setuju revisi tersebut berpikir dangkal. "Mereka tidak menghitung jangka menengah dan jangka panjang," tuturnya. Ia juga menengarai revisi RUU Pilkada merupakan bentuk kepentingan elite partai yang haus kekuasaan. "Itu kepentingan elite partai yang ingin menguasai kekuasaan di daerah. Arahnya kelihatan."
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih--pendukung bekas calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa--menyetujui pelaksanaan pilkada dikembalikan ke DPRD. Revisi RUU Pilkada rencananya akan disahkan pada 25 September mendatang. Ada pun koalisi pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Jokowi menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada sebagai bentuk kemunduran dalam berdemokrasi, sekaligus mengebiri dasar-dasar demokrasi yang telah ditanam. "Ini pemotongan hak-hak dalam berpolitik," ujarnya. Namun ia mengaku tak punya cara jika RUU Pilkada benar disahkan. Karena itu, ia menyerahkan semuanya ke parlemen.