Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (kanan) berbincang dengan Menteri ESDM Jero Wacik (tengah) dan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebelum rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan pasal pencucian uang. "Apakah Jero akan dikenakan TPPU, sampai sekarang sepengetahuan saya penyidik masih konsen di tindak pidana korupsi. Tapi bisa saja terjadi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Rabu malam, 10 September 2014. (Baca: KPK: Jero Teken Pakta Antikorupsi Hanya Seremoni)
Berdasarkan pengalaman kasus-kasus sebelumnya, ujar dia, seorang tersangka bisa dijerat dengan pasal pencucian uang karena hasil pengembangan dari penyidikan kasus utamanya (predicate crime). "Dalam banyak pengalaman KPK, dibuat surat perintah penyidikan baru yang berupa pengembangan. Itu bisa saja terjadi," tutur Bambang.
KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian Energi pada 2011-2013 yang berpotensi merugikan negara Rp 9,9 miliar. (Baca: Setelah Jero, KPK Terus Telisik Mafia Migas)
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga dijerat dengan pasal pemerasan berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. Menurut sumber Tempo di kalangan penegak hukum, duit Jero digunakan untuk pencitraan serta menonton olimpiade di London bersama keluarganya.