TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada. "(Jika pemilu) ibarat bangunan, RUU ini menghancurkan fondasinya," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 9 September 2014.
Aturan dalam RUU Pilkada, Muda mengatakan, akan merusak sistem pemilihan umum yang sedang dibangun. "Kalau ada kisruh pemilu kemarin, perbaiki saja apa yang perlu diperbaiki," katanya. Perbaikan kinerja KPU atau perluasan wewenang Bawaslu adalah contohnya.
Menurut dia, RUU ini mengikis keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin. Menurut dia, belum tentu calon kepala daerah yang diusung partai politik mengenal karakteristik daerah tersebut. (Baca: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Kata Hasyim Muzadi )
Jika beleid ini diloloskan, kata Muda, kepala daerah kelak hanya akan berfokus pada DPRD. "Fokus pada rakyat pasti berkurang," katanya. Para kepala daerah terpilih, dia melanjutkan, bakal tunduk kepada DPRD, bukan rakyat.
Muda, yang kini menjadi warga sipil, secara pribadi menyayangkan adanya RUU tersebut. "Keterlibatan rakyat dalam pemilu akan dicaplok oleh partai politik." (Baca: Jokowi: RUU Pilkada Potong Kedaulatan Rakyat )
"Pemilu langsung justru bisa meningkatkan kualitas parpol," ujar Muda. Pemilu langsung, Muda menambahkan, justru bisa dijadikan pemacu untuk meningkatkan kualitas politik partai. "Kepekaan terhadap rakyat juga meningkat," katanya.
Muda berhasil menjadi bupati pertama yang berasal dari jalur independen pada 2008. Waktu itu dia memenangi pemilu dengan perolehan 59,41 persen dari total 500.000 suara. "Rakyat yang memilih saya untuk menjadi bupati," ujarnya.
ANDI RUSLI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf