ICW: 38 Koruptor Bebas Bersyarat pada Era SBY

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 8 September 2014 05:56 WIB

Emerson Yuntho. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch menyayangkan ketidakkonsistenan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi.

ICW menegaskan, pemerintah SBY inkonsisten dalam memberantas korupsi lantaran puluhan terpidana korupsi diberi pembebasan bersyarat.

"Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan besyarat," ujar ICW dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 7 September 2014.

ICW memperkirakan jumlah terpidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat bahkan sebenarnya melebihi jumlah yang berhasil mereka pantau. ICW juga menganggap ada pembebasan bersyarat yang janggal. "Pembebasan bersyarat paling kontroversial adalah untuk Hartati Murdaya," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho.

Terpidana kasus suap dalam pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, baru saja memperoleh pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. ICW menyayangkan langkah politikus Partai Demokrat itu yang malah mengatakan pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan prosedur.

Padahal prosedur yang seharusnya menjadi rujukan Menteri Hukum, kata Emerson, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam peraturan itu terdapat aturan tentang hak beberapa macam narapidana, seperti terpidana narkotik, terorisme, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan HAM. Juga terpidana kasus korupsi. Aturan itu menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para narapidana untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat.

Adapun persyaratan untuk menerima pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi, di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Selain itu, kata Emerson, ada juga persyaratan lain. "Bersedia menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait, dalam hal ini KPK," katanya.

Emerson menilai Menteri Amir tidak memperhatikan persyaratan dalam peraturan tersebut. Karena itu, Emerson menilai pembebasan bersyarat Hartati Murdaya harus dibatalkan.

"Artinya, keseluruhan syarat tidak dipenuhi untuk seorang narapidana perkara korupsi menerima pembebasan bersyarat. Pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati Murdaya keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.

NURIMAN JAYABUANA

Terpopuler



PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman








Advertising
Advertising












Berita terkait

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

2 hari lalu

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

3 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

3 hari lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

3 hari lalu

Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

18 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

28 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

30 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

31 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya