TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf mengaku tak pernah mendengar pemerintah akan mengeluarkan fatwa tentang pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum daerah, yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3/2005. "Kami sudah mengeluarkan Perpu Nomor 3/2005, sebagai respon terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir," katanya setelah pembukaan Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia di Istana Negara, Selasa (3/5). Ma'ruf memastikan, tak ada aturan untuk pemilihan kepala daerah selain Perpu Nomor 3/2005 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17/2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 32/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pada Senin (2/5), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman mengatakan, pemerintah akan menerbitkan fatwa untuk menjelaskan pertanggungjawaban KPU daerah. Fatwa itu diperlukan Perpu Nomor 3/2005 tak mencantumkan pertanggungjawaban tadi.Banyak pihak khawatir mengenai dasar hukum yang akan digunakan oleh KPU daerah jika kelak terjadi persoalan terkait pertanggungjawabannya kepada publik. Di sisi lain, menurut dia, Mahkamah Konstitusi telah menganulir sejumlah pasal mengenai pertanggungjawaban KPU daerah dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah.Progo menjelaskan, fatwa akan menerangkan bahwa putusan Mahkamah setara dengan undang-undang, bersifat final, dan mengikat. Kami telah minta Menteri Sekretaris Negara, supaya tak ada kerancuan, ujarnya di kantornya.Dimas Adityo