TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melayangkan surat pencegahan Jero Wacik ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan lantaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu diduga terlibat korupsi di kementerian yang dipimpinnya. (Baca: Jero Wacik dan Kumpulan Aset Rp 16 Miliar)
"Hari ini KPK mengirim surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Kamis, 4 September 2014. Tujuan pencegahan itu, menurut Johan, adalah agar Jero tak sedang berada di luar negeri saat sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK. Artinya, Jero tak bisa kabur ke negara lain. (Baca: Siapa Pengganti Jero Wacik?)
Jero diduga menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana program tertentu dari rekanan Kementerian, dan membuat rapat-rapat fiktif. KPK menjerat Jero dengan Pasal 12e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. (Baca: Harta Jero Wacik Naik Rp 3 Miliar dalam 3 Tahun)
Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tak tanggung-tanggung, perbuatan politikus Partai Demokrat itu bikin keuangan negara tekor hingga Rp 9,9 miliar. (Baca: Wanita di Rumah Jero Sebut KPK Pakai Ilmu Hitam)
Atas sangkaan ini, Jero menyatakan patuh terhadap hukum. Dia juga memastikan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan. "Saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," kata Jero. (Baca: Tersangka Jero Wacik Janji Tetap di Indonesia)
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat
Berita terkait
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
11 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaBeredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah
1 hari lalu
Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya