TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya berencana menjerat Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Menurut Bambang, Atut bisa tiga kali disidang jika perkara pencucian uang dikenakan secara terpisah.
"Atut bisa sidang tiga kali. Pertama, perkara suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Lalu, perkara korupsi alat kesehatan. Dan, jika dilakukan terpisah, perkara pencucian uang," ujar Bambang di kantornya, Senin, 1 September 2014. (Baca: Vonis Atut Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa)
Menurut Bambang, gaya KPK dalam menyidik adalah mendahulukan tindak pidana korupsi. Khusus pencucian uang, akan ada paparan terpisah dari jaksa penuntut umum kepada pimpinan dalam ekspose. "Akan dilakukan begitu JPU siap pasca-putusan ini," tuturnya. Ekspose alias gelar perkara adalah forum untuk menguji alat bukti.
Bambang tak khawatir Atut melarikan aset-asetnya. "Seandainya dialihkan dan ketahuan oleh kami, tetap bisa dipersoalkan, bahkan hingga surat tuntutan dibacakan jaksa di persidangan," katanya.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, menuturkan hingga kini tak ada fakta kliennya melakukan pencucian uang. "Apalagi hingga sekarang KPK belum menempatkan klien sebagai tersangka pencucian uang," ujarnya melalui pesan pendek, Senin, 1 September 2014.
Wakil Ketua KPK yang lain, Busyro Muqoddas, mengatakan lembaganya akan mengajukan banding terkait dengan vonis Gubernur Atut. Politikus Partai Golongan Karya itu hanya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau lebih kecil ketimbang tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga :
Cerita Korban Dugaan Pelecehan oleh Gubernur Riau
Ibas Bantah Terima Uang dari Nazaruddin
Ronaldinho Segera Main di ISL
Pilot Garuda Meninggal, Diduga Serangan Jantung
Kronologi Penangkapan Dua Polisi RI di Malaysia
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
9 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
10 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
20 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
22 jam lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
23 jam lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
23 jam lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
23 jam lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya