Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 1 September 2014 15:57 WIB

Florence Sihombing saat menerobos antrean SPBU Lempuyangan, Jogja. (youtube)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Akhirnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangguhkan penahanan Florence Sihombing, Senin, 1 September 2014, pukul 14.50 WIB. Florence meninggalkan tahanan ditemani Heribertus Jaka Triyana, Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dua orang tuanya juga datang. Namun tak sepatah kata pun terucap dari keduanya.

Sekali lagi, Florence meminta maaf kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta atas tindakannya yang mencaci dan menghina masyarakat Yogyakarta di media sosial Path. Pernyataan itu ia sampaikan sesaat setelah dilepas dari sel tahanan lantai 3 gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

"Pertama-tama, saya kembali meminta maaf atas kesalahan kata-kata yang saya sampaikan kepada warga Yogyakarta, kepada Sultan, untuk mau memberikan maaf kepada saya," kata Florence di Polda DIY, Senin, 1 September 2014.

Flo menambahkan, secara tulus, ia meminta maaf dan sangat memohon untuk dimaafkan. Ia juga berterima kasih kepada UGM yang telah bersedia membantu. (Baca: Hina Warga Yogja, Florence Mengaku Menyesal)

Adapun Heribertus menuturkan Fakultas Hukum UGM mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi terhadap mahasiswanya itu. Pimpinan di Polda mengabulkan permohonan itu. Heribertus mengaku pihaknya juga akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. (Baca: Pengamat: Florence Tak Layak Dijerat Undang-undang ITE)

"Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan pembinaan kepada anak (Florence) kami," kata Heribertus.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf dari pihak UGM kepada masyarakat dalam masalah ini demi kebaikan semua. Sedangkan kasus hukumnya, ujar dia, tetap jalan terus.

Soal penangguhan penahanan Florence ini, Komisaris Besar Kokot Indarto, Direktur Kriminal Khusus Polda DIY, menyatakan Rektor UGM telah menghadap Kapolda. Semangatnya ingin melakukan komisi etik internal. (Baca: Apa Hukuman yang Layak Buat Florence)

"Dalam penangguhan penahanan, ia dapat sewaktu-waktu dipanggil," ujarnya.

Meskipun penahanan ditangguhkan, ia menegaskan bahwa proses hukum yang menimpa Florence terus berjalan. Florence juga dikenai wajib lapor ke Polda DIY setiap Senin dan Kamis.

MUH. SYAIFULLAH






Terpopuler:
Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Kalla Capek Bicara Soal Harga BBM ke SBY
Jika Terbukti, AKBP Idha Terancam Dihukum Mati
Jokowi Dibilang Sinting, 'Gol Bunuh Diri' Prabowo, sampai Kain Ihram

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

6 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya