Duit Suap Bupati Biak Numfor Dipecah dalam Dua Amplop  

Reporter

Senin, 1 September 2014 13:13 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk disebut menerima uang terkait dengan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor dalam dua amplop yang diberikan dalam dua tahap. Pemberian pertama, sebanyak Sin$ 63 ribu, terjadi pada 13 Juni 2014. Pemberian kedua dilakukan pada 16 Juni 2014 dalam amplop berisi Sin$ 37 ribu. (Baca: Teddi Didakwa Suap Bupati Biak Numfor Sin$100 ribu)

"Total ada Sin$ 100 ribu dalam dua amplop yang tergeletak di tempat tidur kamar nomor 715 Hotel Acacia, Jakarta, pada saat penangkapan Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut," kata Kristian, saksi sekaligus polisi yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keterangan tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 September 2014. (Baca: Yesaya Baru Lima Bulan Jabat Bupati Biak )

Menurut Kristian, barang bukti dalam bentuk mata uang dolar Singapura saat penangkapan Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut berupa pecahan Sin$ 10 ribu dan Sin$ 1.000. "Namun jumlah lembaran uang tersebut saya tidak ingat. Yang jelas ada indikasi pelanggaran bahwa penyelenggara negara menerima uang bukan dari hasil yang sah," ujarnya.

Selain itu, saksi bernama Harun, juga polisi yang menjadi penyidik di KPK, mendapati uang Rp 9 juta di kamar nomor 715 Hotel Acacia. Saat itu, menurut pengakuannya, ia langsung bertanya kepada Yesaya Sombuk ihwal uang tersebut. Yesaya, kata dia, mengaku uang tersebut merupakan uang perjalanan dinas dari Kabupaten Biak Numfor menuju Jakarta. "Uang Rp 9 juta itu langsung kami kembalikan karena tidak berkaitan dengan uang suap," ucap Harun.

Menanggapi keterangan saksi, Bupati Biak Numfor merasa keberatan ihwal asal-usul uang Sin$ 100 ribu. "Saya sudah sampaikan pada saat itu bahwa saya baru saja selesai mengikuti pemilu bupati. Uang itu untuk melunasi masalah keuangan akibat biaya pemilu. Jadi saya keberatan dengan keterangan saksi," kata Yesaya.

Sebelumnya, Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Juni 2014 di Hotel Acacia, Jakarta. Keduanya diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak. Suap diberikan oleh Teddi kepada Yesaya agar perusahannya bisa menggarap proyek tersebut.

Jaksa KPK pada Kamis, 21 Agustus 2014, mendakwa Yesaya menerima suap Sin$ 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, dalam soal proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai dan proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor, Papua.






RAYMUNDUS RIKANG R.W.






Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM

Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat

Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

2 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya