TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara soal pembebasan bersyarat terpidana kasus suap pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan KPK tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembebasan bersyarat Hartati kepada pemerintah.
"KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kemenkumham," kata dia saat dihubungi Senin, 1 September 2014. Johan mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menyeret Hartati hingga ke persidangan sehingga dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. (Baca: Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat)
Oleh karena itu, Johan mengatakan instansinya tidak menyetujui langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan "hadiah" pembebasan bersyarat kepada Hartati. "Kami tidak menyetujui pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Namun, itu sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap pembebasan lahan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya pada 29 Agustus lalu. (Baca: ICW: Pembebasan Hartati Murdaya Cacat Hukum)
Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch mempertanyakan prosedur pembebasan bersyarat Hartati yang menurut mereka harus mendapatkan surat rekomendasi dari lembaga hukum terkait, yaitu KPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana, hal itu harus melalui sejumlah kondisi. (Baca: Pembebasan Hartati Murdaya Diklaim Sesuai Prosedur)
"Menjadi justice collaborator, mendapat surat rekomendasi lembaga hukum terkait, dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Ahad, 31 Agustus 2014.
Siti Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan hukuman penjara pada Februari 2013 setelah terbukti melakukan suap lahan perkebunan. Hartati memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dibebaskan bersyarat pada Jumat, 29 Agustus 2014.
NURIMAN JAYABUANA
Berita Lain:
Jenis Parfum Kesukaan Dian Sastro
Goyang Twerking Amber Rose Jadi Sorotan
Wayang Potehi Juarai Festival Film Dieng
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
7 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
8 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
18 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
20 jam lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
21 jam lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
21 jam lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
21 jam lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya