Kejaksaan Usut Proyek Jalan di Mojokerto  

Reporter

Kamis, 28 Agustus 2014 19:19 WIB

ANTARA/Syaiful Arif

TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto mulai menyelidiki proyek jalan Kabupaten Mojokerto yang digarap pada 2013 karena diduga sarat korupsi. Kejaksaan menyelidikinya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun 2013. ”Kejaksaan berinisiatif menyelidiki dua proyek jalan untuk membuktikan ada-tidaknya unsur korupsi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto, Dinar Kripsiaji, di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014. Selain mengacu pada audit BPK, Kejaksaan juga menerima laporan dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan potensi kerugian Rp 29,3 miliar dalam proyek tersebut. BPK memberikan opini tidak wajar (TW) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto 2013. Kerugian itu diduga akibat dari adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Walhasil, BPK memberi kesempatan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mengembalikan kelebihan pembayaran selama 40 hari sejak laporan diberikan pada 23 Mei 2014. Tapi, hingga 23 Juli 2014, pemerintah Mojokerto belum mengembalikan seluruhnya.

Kelebihan pembayaran terbesar adalah proyek peningkatan jalan lingkungan (PJL) di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp 16,1 miliar. Proyek lainnya adalah pembangunan/peningkatan jalan desa melalui Bantuan Keuangan Desa (BKD) Rp 9,09 milar. Dua proyek jalan inilah yang sedang diusut Kejaksaan. ”Beberapa pejabat sudah dimintai keterangan,” kata Dinar. (Baca: Separuh Anggota DPRD Mojokerto Terperiksa Korupsi)

Proyek jalan itu diduga dikorupsi kontraktor dengan cara mengurangi volume pekerjaan untuk menutup besarnya suap atau fee bagi pejabat pemerintah kabupaten dan kepala desa, termasuk bupati. Mekanisme pelaksanaan proyek jalan desa juga diduga menyalahi prosedur. Proyek yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh desa digarap pihak ketiga yang bekerja sama dengan kontraktor pelaksana. (Baca: Kejari Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tanah)

Dugaan suap proyek ini untuk pejabat diakui salah satu pengusaha. “Fee pada tahun 2013 mencapai 17,5 persen per paket proyek,” kata pengusaha yang juga Kepala Desa Bangsal Anton Fatkhurahman. Anton termasuk pengusaha yang mendapat proyek PJL Dinas PU. Ia mencontohkan, jika setiap paket proyek sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp 200 juta, maka beselan untuk pejabat Rp 35 juta.

Adapun Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto Bambang Purwanto mengaku belum mengetahui proses hukum yang ditempuh Kejaksaan. “Belum ada informasi soal itu,” kata Bambang. Menurut dia, sebagai aparat pemerintah, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. “Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak desa.”

Adapun Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Mojokerto Alfiah Ernawati mengaku Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya mengembalikan kelebihan dana seperti yang direkomendasikan BPK. “Baru sebagian yang dikembalikan.”





ISHOMUDDIN







Berita terkait:




Melanggar Hukum, Legislator Terpilih Gagal Dilantik




Advertising
Advertising

Golkar Minta Pelantikan DPRD Jakarta Ditunda




Sidoarjo Melantik 50 Anggota DPRD

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

31 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

49 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.

Baca Selengkapnya