Mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Agustus 2014. ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM), Brigadir Jenderal Didik Purnomo, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Didik yang diperiksa penyidik selama 7 jam, yakni antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB, tidak ditahan.
Saat keluar, Didik yang mengenakan batik lengan pendek warna kuning bercorak, tidak banyak berkomentar. Hingga naik mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi B-1083-QZ, dia hanya senyum dan berkata singkat, "Tanyakan sama penyidik saja," kata dia, Selasa, 26 Agustus 2014. (Baca: Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK)
Kuasa hukum Didik, Patwan Sinaga, mengatakan kliennya dicecar penyidik ihwal simulator SIM. Menurut dia, tidak ada yang baru dalam kasus yang sudah menjerat mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan vonis 18 tahun penjara. "Didik kan juga sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Ya itu saja," kata dia.
KPK menetapkan Didik sebagai tersangka korupsi proyek simulator SIM sejak Agustus 2012. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun pada 31 Oktober 2012, Didik bersama dua tersangka lainnya, yakni panitia lelang proyek simulator SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo dibebaskan karena masa penahanan sudah selesai. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar.