TEMPO.CO, Cirebon - Musim kemarau yang melanda Subang, Indramayu, dan Cirebon membuat harga gabah kering giling (GKG) melonjak. "Harga diprediksi akan terus naik hingga berakhirnya musim kemarau," kata Wakil Ketua Ketua Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang.
Saat ini, harga gabah kering panen (GKP) berkisar antara Rp 4 ribu-4.500 per kilogram. Harga itu dinilai sangat tinggi dibandingkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) seperti yang tercantum pada Inpres Nomor 3 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Pada Inpres itu tercantum jika HPP GKP di tingkat petani Rp 3.300 per kg sedangkan di tingkat penggilingan Rp 3.350 per kg.
Menurut Sutatang, harga GKP ditingkat petani diprediksi terus naik, apalagi pada panen musim gadu (kemarau), petani biasanya tidak menjual seluruh hasil panennya sekaligus. Sehingga gabah yang ada di pasaran pun tidak banyak. "Ini yang menyebabkan harga gabah terus naik," kata dia.
Sekretaris HKTI Kabupaten Cirebon Tasrip Abu Bakar mengatakan puncak tertinggi harga gabah diprediksi pada November mendatang. Harga gabah kering panen bisa mencapai Rp 5.500 per kg. Tingginya harga gabah di musim tanam gadu karena kualitas gabah yang dihasilkan pada musim kemarau lebih bagus. "Kandungan airnya minim sehingga untuk dijemur pun tidak membutuhkan waktu yang lama," kata dia.
Namun pada musim tanam gadu, petani justru dihadapkan dengan berbagai macam hama. Sehingga produksi per hektarenya biasanya turun. Sehingga petani memilih untuk menahan dulu stok gabah menunggu harga gabah terus naik. "Nilai positifnya, petani memiliki stok gabah," ujar Tasrip.
IVANSYAH
Terpopuler:
Istri Wakil Wali Kota Antre Bensin Eceran di Tegal
Tim Jokowi-JK Susun Tiga Opsi Kabinet
Pengganti Busyro, KPK Setuju Nama Ini
Angel Di Maria Segera Berseragam MU
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
50 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaPemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya
4 Agustus 2023
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?
Baca SelengkapnyaKemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda
14 Juli 2023
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.
Baca Selengkapnya