Teddi Didakwa Suap Bupati Biak Numfor Sin$ 100 Ribu
Editor
Ahmad Nurhasim
Jumat, 22 Agustus 2014 23:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk dengan uang Sin$ 100 ribu. Suap bertujuan supaya Yesaya memberikan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak kepada perusahaan Teddi. (Baca: Yesaya Baru Lima Bulan Jabat Bupati Biak Numfor)
"Menjanjikan sesuatu berupa uang Sin$ 63 ribu dan Sin$ 37 ribu kepada Bupati Yesaya Sombuk dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Antonius Budi Satria ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2014.
Proyek tanggul laut itu sebenarnya masih diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Sebelum menjabat bupati, Yesaya dan Teddi sudah saling mengenal. Pada Juni 2014, Yesaya meminta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor Yunus Saflembolo untuk menyampaikan ke Teddi bahwa Yesaya butuh uang Rp 600 juta.
Pada 5 Juni 2014, Yesaya mengajak Teddi bertemu di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya 81, Jakarta Pusat. Ketika bertemu, Yesaya meminta uang ke Teddi.
Teddi mengatakan, "Saat ini saya tak ada uang, tapi kalau Kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa mengambil kredit dari bank," kata Teddi. (Baca: KPK: Bupati Biak Ditangkap di Hotel Akasia)
Teddi kemudian mengingatkan adanya program di bidang bencana untuk Biak Numfor yang dianggarkan Rp 20 miliar. Yesaya kemudian mengatakan, "Kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerja," kata dia. Akhirnya Teddi bersedia memenuhi permintaan uang Yesaya.
Sebelumnya pada April 2014, Yesaya mengajukan proposal usulan proyek pembangunan talang laut di kabupatennya. Proposal itu dibawa Kepala Bappeda Biak Numfor Turbey Onisimus Dangeubun dan diserahkan kepada Deputi V Kementerian PDT.
Komunikasi Teddi-Yesaya soal duit terus berlanjut. Pada 13 Juni 2014, Yesaya ke Jakarta dan menginap di kamar 715, Acacia, yang sudah dipesan Teddi. Ditemani Yunus, Teddi menyerahkan amplop putih berisi Sin$ 63 ribu. Merasa duit masih kurang, Yesaya meminta penambahan uang lagi.
Pada 16 Juni 2014, sambil ditemani Yunus, Teddi kembali dan menyerahkan tambahan Sin$ 37 ribu.
Teddi mengatakan ke Yesaya, "Tolong diperhatikan, kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak." Lalu dijawab Yesaya, "Nanti diatur dengan Yunus." Beberapa saat kemudian, para petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Teddi didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal itu mengatur soal suap-menyuap yang dilakukan berlanjut.
Untuk dakwaan subsidair, Teddi didakwa dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu juga mengatur soal suap-menyuap yang dilakukan berlanjut.
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS