(dari kiri) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai demokrat, Andi Mallarangeng dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bersalaman usai memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjenguknya ketika berada di penjara Markas Komando Brimob, Depok.
"Mas Anas pernah menjenguk saya sekali," kata dia ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 21 Agustus 2014. (Baca: Soal Uang ke Fahri, Pengacara Nazaruddin Bungkam)
Nazar menjelaskan maksud kedatangan Anas pada 2011 yang lalu adalah untuk memintanya tidak membeberkan kasus-kasusnya. "Sudah cukup sampai di sini saja, jangan dibeberkan lagi," kata Nazar memeragakan perkataan Anas. (Baca: Fahri Hamzah Bantah Terima Uang Nazaruddin)
Mantan bos Permai dan Anugrah Group itu membeberkan hal ini saat ditanya mengenai siapa saja yang pernah menjenguknya. Padahal, rumah tahanan di Mako Brimob tidak bisa dimasuki sembarang orang selain keluarga ataupun yang memiliki izin khusus.
Mendengar pernyataan tersebut, terdakwa Anas hanya tersenyum. Sedangkan pendukung Anas dari Gerakan Persatuan Indonesia yang hadir menyoraki Nazar.