TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla, memperkirakan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. "Sejauh ini bisa diduga gugatan mereka tidak diterima," kata JK, sebutan Kalla, di kediamannya, Jalan Brawijaya 6, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Agustus 2014.
Kalla mengatakan perkiraan itu bisa terlihat dari pertimbangan hakim Mahkamah yang menyatakan sebagian besar klausul gugatan Prabowo-Hatta tidak terbukti. Ia mencontohkan gugatan Prabowo yang menyatakan pelanggaran pemilu presiden oleh Komisi Pemilihan Umum terstruktur, sistematis, dan masif. "Alasan-alasan itu tidak diterima hakim," ucapnya.
Hari ini Mahkamah membacakan putusan gugatan pemilu presiden dari pasangan Prabowo-Hatta. Pasangan calon presiden nomor urut satu itu menuding KPU curang dalam melaksanakan tugasnya. Pembacaan putusan itu disiarkan langsung oleh sejumlah televisi swasta. JK menonton sidang putusan dari layar televisi di ruang tengah rumahnya.
Menurut JK, bila benar putusan Mahkamah menolak gugatan Prabowo-Hatta, dia dan pasangannya calon presiden, Joko Widodo, secara efektif memenangkan pemilihan umum presiden. (Baca: Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK)
Ia pun berharap Prabowo-Hatta berbesar hati untuk menerima putusan tersebut. Bahkan mengajaknya bersatu membangun negeri. "Karena ini adalah hasil dari demokrasi," ujarnya. (Baca: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Prabowo)
JK juga menyinggung rencana Prabowo-Hatta menggugat hasil pemilihan presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menilai gugatan itu tidak bisa dilakukan lantaran keputusan Mahkamah final dan mengikat. Adapun PTUN hanya mengadili produk administrasi negara. "MK itu melahirkan putusan demokrasi bukan putusan administrasi," kata dia.
TRI SUHARMAN
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS
Berita terkait
Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah
2 jam lalu
Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
5 jam lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
8 jam lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
13 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel
1 hari lalu
Hamas meminta bantuan dari Jusuf Kalla agar menjadi mediator guna mengakhiri perang dengan Israel.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
1 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
1 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca Selengkapnya