Ditipu, Ratusan Pengantin Indramayu Berstatus Nikah Siri  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Kamis, 21 Agustus 2014 17:11 WIB

Suasana nikah massal di Studio ANTV Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Minggu (25/3). Sebanyak 100 pasang pengantin mengikuti nikah masal dalam rangkaian acara ulang tahun ANTV ke 19. TEMPO/ Agung Pambudhy

TEMPO.CO, Indramayu - Ratusan pasang suami-istri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih berstatus nikah siri karena tertipu. "Penipuan dilakukan pihak ketiga yang mengurus pencatatan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Anis Fuadz, Kamis, 21 Agustus 2014.

Menurut dia, pada 2014, pasangan suami istri yang menikah siri mencapai lebih dari 200 pasang. Jumlah itu diketahui saat mereka mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA). "Angka ini termasuk cukup tinggi," kata Anis.

Anis menyatakan pasangan pengantin kebanyakan enggan mengurus pencatatan nikahnya sendiri, melainkan meminta pihak ketiga untuk mengurusnya dengan memberi imbalan sejumlah uang. "Ternyata uang tersebut tidak sampai ke KUA sehingga buku nikah pun tidak keluar," kata dia.

Padahal, kata Anis, setiap pasangan yang akan menikah harus mencatatkan pernikahannya secara resmi di mata hukum dan negara. Ini penting untuk kepastian identitas anak yang lahir dari pasangan tersebut. "Anak yang lahir dari pasangan suami istri yang menikah siri tidak bisa memiliki akta kelahiran," katanya.

Selain itu, pernikahan resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah juga bisa memberikan jaminan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. "Terutama bagi pihak istri," ujar Anis.

Sutarno, warga Desa Sliyeg, Indramayu, mengaku sudah menikah dengan istrinya selama 20 tahun. Namun, selama itu pula mereka belum memiliki buku nikah. "Ketika hendak menikah, saya membayar Rp 60 ribu kepada lebe setempat untuk mengurus buku nikah ke KUA. Namun, setiap kali ditanya soal buku nikah itu, lebe selalu menjawab belum jadi. Sampai lebe itu meninggal, buku nikah kami belum jadi," kata dia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Bachtiar mengimbau kepada setiap pasangan pengantin untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah. Pemerintah telah berupaya agar pasangan suami istri yang menikah siri bisa memperoleh buku nikah. Di antaranya dengan melakukan kegiatan isbat massal secara gratis di Pengadilan Agama.

IVANSYAH




Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN

Berita terkait

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

3 hari lalu

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

3 hari lalu

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

3 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

3 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

4 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

5 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

5 hari lalu

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

5 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

5 hari lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

11 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya