TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang gugatan pemilu presiden 2014 kepada Mahkamah Konstitusi. Timnya tidak mengumpulkan alat bukti tambahan karena sudah dinyatakan lengkap.
Isi dokumen kesimpulan itu menerangkan tanggapan Jokowi-JK atas gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Semisal soal legal standing tim Prabowo yang gugur karena walkout dari proses rekap," ujarnya saat menyerahkan kesimpulan ke kepaniteraan Mahkamah di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang)
Alex Lay meyakini gugatan kubu Prabowo bakal ditolak. "Tindak lanjutnya kami serahkan ke MK," tuturnya. "Yang penting, kita menghormati langkah hukum yang dilakukan siapa pun."
Kuasa hukum Jokowi-JK lainnya, Sirra Prayuna, juga menyoroti berbagai pelanggaran tim Prabowo-Hatta dalam beracara di Mahkamah. Tim Prabowo sering mengubahan substansi gugatan yang diajukan ke MK. "Tiba-tiba, mereka menambah provinsi yang terjadi kecurangan dan dalil baru," katanya. (Baca: Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah)
Mahkamah selanjutnya akan memeriksa seluruh kesimpulan tersebut. Majelis sidang akan menyampaikan putusan atas gugatan Prabowo-Hatta pada Kamis, 21 Agustus mendatang.
Tim Komisi Pemilu Umum dan tim Prabowo-Hatta juga menyerahkan dokumen kesimpulan pada hari ini. Kedua tim meyakini jika Mahkamah bakal mengeluarkan putusan yang menguntungkan pihaknya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak?
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya