TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih kesulitan menemukan pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan Obor Rakyat. Menurut juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, kasus ini tergolong kejahatan kerah putih sehingga menyulitkan polisi dalam mencari bukti yang memperkuat sangkaan. (Baca: Kasus Obor Rakyat, Jokowi Dapat Diperiksa di Luar)
"Jangan samakan kasus ini dengan kejahatan biasa. Ini kejahatan kerah putih. Kemungkinan ada keterkaitan pihak lain masih kami dalami. Mencari alat buktinya dalam kejahatan ini tidak mudah," ujar Ronny pada Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Obor Rakyat, Polisi Tunggu Keterangan Jokowi)
Pada Kamis, 3 Juli 2014, polisi menetapkan dua penggagas Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Mereka dijerat sangkaan berlapis, yakni Pasal 9 ayat (2) (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. (Baca: Jerat Pemodal Obor Rakyat, Polisi Kurang Bukti)
Meski kesulitan, Ronny menegaskan bahwa polisi akan tetap melanjutkan penyidikan kasus Obor Rakyat. Polisi juga tetap berkoordinasi dengan tim advokasi Jokowi untuk mencari informasi pelengkap. "Polisi tetap menyidik semua kasus. Pokoknya, sabar saja."
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.