TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa pendukung calon presiden Prabowo Subianto kembali berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Baca: 8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pemilu Presiden)
Pada Selasa, 19 Agustus 2014, sekitar pukul 12.00 WIB, massa sempat membakar ban sepeda motor. Api segera dapat dipadamkan petugas. Massa yang membakar ban berasal dari Aliansi Penyelamat Pemilu. Mayoritas pemuda mengenakan kaus dan membawa bendera Partai Gerakan Indonesia Raya dan APP. (Baca: Tak Ada Sidang, Massa Prabowo Tetap Demo MK)
Menurut petugas keamanan Mahkamah Konstitusi, Budi Santoso, ada seorang anggota APP yang memang kerap terlihat hendak membakar ban setiap berunjuk rasa. "Itu yang berbaju oranye. Kemarin, dia juga mau bakar ban, tapi ketahuan," tutur Budi. (Baca: Kubu Prabowo: Koalisi Kami Tak Munafik)
Kemarin, orang yang dimaksud tersebut sempat terlihat membawa handuk lalu dicelupkan ke solar. Massa membakar ban dengan bernyanyi lagu Halo-halo Bandung. Sejak tiba pukul 11.00 WIB, massa terus menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, kemudian lagu dangdut.
Selama satu pekan ini, setiap hari mereka mengawal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum. Namun, tak seperti biasanya, hari ini massa yang datang hanya berasal dari Gardu Prabowo dan APP. "Kita dengar lagu-lagu kebangsaan kita, kita dengar lagu patriot. Ayo, kibarkan bendera, dan maju ke depan," kata orator.
PUTRI ADITYOWATI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang
Mengapa ISIS Lebih Hebat dari Al-Qaeda?
Berita terkait
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
25 menit lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
3 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
21 jam lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
1 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
2 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
2 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
2 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca Selengkapnya