KPK: Indonesia Merdeka Bila Bebas dari Korupsi  

Reporter

Minggu, 17 Agustus 2014 07:30 WIB

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini tepat Indonesia memasuki usia ke-69 tahun kemerdekaannya. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, perlu diberikan makna substansi kemerdekaan dalam interpretasi yang baru.

"Indonesia baru bisa disebut merdeka bila telah mampu membebaskan dirinya dari tindak pidana korupsi yang kian sistematis dan terstruktur mengeksploitasi sendi kehidupan bangsa dan negara," ujarnya melalui pesan singkat, Ahad, 17 Agustus 2014. (Baca: Upacara Kemerdekaan, Ini Pengalihan Arusnya)

Bambang mengatakan kemerdekaan baru dapat bermakna substantif bila masyarakat serta penyelenggara negaranya, baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif punya komitmen kuat tidak bersikap dan berperilaku, koruptif, kolusif, dan nepotisme.

Kini, kata dia, tantangan kemerdekaan yang paling kongkret adalah harkat kemanusiaan belum optimal dimuliakan. "Keadilan dan kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya diwujudkan," ujar Bambang. (Baca: Upacara Kemerdekaan, Car Free Day Ditiadakan)

Menurut dia, salah satu penyebab utamanya adalah belum ditaklukkannya korupsi konstitusi, yang mana penyelenggara negara mengingkari dan menyalahgunakan mandat konstitusi untuk mewujudkan daulat rakyat, hukum, dan kemanusiaan.

Bambang menambahkan, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 harus dijadikan momentum untuk mengkonsolidasikan tekad dan upaya yang kuat guna wujudkan daulat rakyat, daulat hukum, dan daulat kemanusiaan sepenuhnya. (Baca juga: Diundang ke Istana, Megawati Absen Lagi)

Dia menuturkan presiden dalam pemerintahan baru bersama seluruh elemen masyarakat dituntut untuk mewujudkan marwah dan amanat konstitusi secara bersama. Rakyat sudah cukup lama menjadi obyek kekuasaan dan diperdayakan oleh kepentingan sempit penguasa yang tidak amanah.

Karena itu, ujar Bambang, pada Proklamasi ke-69 ini rakyat bersama pemerintah, politikus, dan penegak hukum secara bersama mendeklarasikan Indonesia Dahsyat karena jujur dan amanah. "Kita kobarkan perlawanan terhadap para koruptor konstitusional yang sesungguhnya mendelegitimasi pencapaian tujuan kemerdekaan," katanya.

LINDA TRIANITA

Terpopuler

2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen
Tim Prabowo Gugat KPU Lagi, Kali Ini ke PN Jakpus
Marzuki Alie Pingsan di Sidang Pidato SBY
Relawan Prabowo Tunjukkan Foto Jokowi dan Harjono

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya