Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi Ketua DPR Marzuki Alie (tengah) dan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kiri), berjalan menuju ruangan saat menghadiri Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 Agustus 2014. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Banda Aceh - Sembilan tahun perdamaian Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai belum juga menuntaskan masalah Aceh, terutama poin-poin perdamaiannya. Gubernur Aceh Zaini Abdullah pun mengingatkan SBY agar menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan di Aceh.
Zaini mengatakan saat datang ke Aceh terakhir kali pada September 2013, SBY telah berjanji akan menyelesaikan beberapa poin perjanjian damai (MoU Helsinki) dan turunan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). "Jika masalah UUPA belum selesai, Aceh akan berduka kembali," kata Zaini dalam peringatan sembilan tahun perdamaian Aceh yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 15 Agustus 2014.
Menurut Zaini, MoU Damai Aceh adalah titik penghentian perang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia. Selain itu, masih ada beberapa poin penting MoU yang belum diakomodir pemerintah pusat, seperti pembentukan pengadilan HAM, lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta lembaga bersama penyelesaian klaim antara Aceh dengan pusat. (Baca:Gubernur Aceh Tagih ke SBY Soal Qanun Bendera)
Adapun turunan penting UUPA yang belum diakomodir Jakarta di antaranya adalah PP tentang migas, PP tentang kewenangan Aceh dan perpres tentang badan pertanahan yang dikelola Aceh. "Jika ini tidak diselesaikan Presiden SBY dalam masa jabatannya, maka sejarah akan mencatat SBY memimpin pemerintahan yang tidak menepati janji," kata Gubernur Aceh.
Zaini mengatakan masih percaya bahwa Presiden SBY akan menyelesaikan masalah Aceh tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. "Kami telah mengirim surat untuk bertemu Presiden, tapi belum dipanggil ke Istana," ujarnya.
Ketua Panitia Peringatan 9 Tahun MoU Helsinki, Bukhari, mengatakan pemerintah Aceh telah menetapkan setiap tanggal 15 Agustus sebagai hari damai Aceh sesuai dengan Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2014.