Polisi Temukan Aliran Dana Judi Secara Bertahap  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 14 Agustus 2014 17:44 WIB

Topnews.net.nz

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-Direktorat IV Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono mendapat fulus lebih dari Rp 6,5 miliar dari pencairan 18 rekening judi online.

Rinciannya, kata dia, uang senilai Rp 5 miliar, Rp 100 ribu, dan US$ 168 ribu diserahkan langsung dalam dua koper berwarna hitam oleh AD dan T di rumah Murjoko di kawasan Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, pada 17 Juli 2014. (Baca: Sebanyak 199 Rekening Diblokir Terkait Judi Online). "Ini terus diselidiki," kata Yudhiawan pada Kamis, 14 Agustus 2014.

Dua polisi dari Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung S., menjadi tersangka setelah diperiksa Mabes Polri karena kedapatan menerima suap lebih dari Rp 6,5 miliar dari orang berinisial AI, DT, dan T, yang merupakan bandar judi online.

Murjoko dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2014. Sedangkan Dudung sampai saat ini belum ditahan. (Baca: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional)

Menurut dia, polisi menyimpulkan perbuatan Murjoko dan Dudung terdapat unsur pidana. Divisi Propam pun langsung melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Divisi Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri pada 5 Agustus 2014. Dua hari setelah menerima berkas, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kapolri turun.

Berbekal itu, sepuluh penyidik diterjunkan Mabes Polri untuk melakukan penggeledahan di ruang Divisi III Reskrim di Polda Jawa Barat pada 8 Agustus 2014. Akhirnya, pada Senin, 11 Agustus 2014, Murjoko dipanggil ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi sampai saat ini masih mengembangkan kasus. Beberapa langkah yang dilakukan, antara lain, mengecek nilai uang di 18 rekening; mencari alat bukti untuk menangkap AD, AT, dan AI; dan mengumpulkan dokumen terkait.

Yudhi mengemukakan bahwa Murjoko dan Dudung dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

ROBBY IRFANY




Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapre

Berita terkait

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

46 menit lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

4 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

7 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya