Kalau Bohong, Saksi Prabowo Bisa Dipidanakan  

Reporter

Rabu, 13 Agustus 2014 21:17 WIB

Sejumlah saksi bersumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden dan waki presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono, menyatakan Komisi Pemilihan Umum bisa melapor ke kepolisian kalau ada saksi dari kubu calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diduga berbohong dalam persidangan sengketa pemilihan umum presiden di MK. Apalagi, kata dia, saksi yang berbohong di muka persidangan sudah pasti melakukan tindak pidana.

"Perbuatan berbohong di depan muka persidangan adalah tindak pidana karena sebelumnya yang bersangkutan sudah disumpah," kata Harjono kepada Tempo saat dihubungi, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Saksi Jokowi-JK Ungkit Raihan Suara di Sampang)

Menurut Harjono, MK tak bisa langsung mempidanakan saksi yang berbohong. Alasannya, MK merupakan lembaga peradilan, bukan lembaga penuntutan. "Berbeda ketentuannya seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi yang bisa langsung menetapkan tersangka kepada orang yang berbohong di persidangannya," kata dia.

Karena itu, ujar Haryono menambahkan, KPU bisa segera melapor ke kepolisian jika merasa dirugikan. "Dalam hal seperti ini, MK menyerahkannya kepada mereka yang dirugikan. Mengapa harus lapor polisi? Karena polisi tentu tidak tahu kalau tidak ada yang melapor," kata dia. (Baca: Keterangan Saksi Pro-Prabowo, Novela, Dipatahkan).

Menurut Harjono, setiap orang yang bersaksi dalam persidangan bisa diuji keterangannya. "Para hakim konstitusi akan memperhatikan cara dia bertutur. Kalau dia celingak-celinguk, semuanya akan menjadi faktor yang menentukan keyakinan hakim," kata dia. (Baca juga: Saksi Prabowo-Hatta Permasalahkan Pemilih dalam DPKTb)

Tak hanya itu, secara substansi, hakim bakal menguji klaim saksi terhadap fakta. Hakim akan mencari tahu siapa saksi itu, bagaimana posisi saksi terhadap tempat kejadian, dan apakah ada saksi lain yang menguatkan klaim tersebut. "Jangan lupa, hakim yang menguji tak hanya seorang, tapi sembilan orang," kata Harjono.

MUHAMAD RIZKI





BERITA TERKINI
Disita, Gerobak PKL Kota Tua Tak Boleh Diambil
Ada Kecurangan, 18 Ribu Suara Nabire Dinolkan
Polisi Selidiki Motif Penembakan Bus di Mojokerto
PKL Ditertibkan, Kota Tua Kembali Bersih

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya