Peraturan Pemerintah Soal Aborsi Segera Terbit

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 13 Agustus 2014 20:08 WIB

pa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera memberlakukan peraturan baru terkait dengan aborsi. Peraturan pemerintah tersebut diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 yang rencananya diberlakukan tanggal 16 Agustus 2014.

Dalam peraturan tersebut, aborsi hanya berlaku untuk indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan. "Pada dasarnya aborsi itu dilarang, kecuali dua indikasi tersebut," kata Yanti Herman, perancang peraturan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, saat ditemui di kantornya, Rabu, 13 Agustus 2014.

Yanti menjelaskan ditetapkannya peraturan tersebut bukan semata-mata untuk melegalkan tindakan aborsi. Namun ini agar ibu hamil yang mengalami kedaruratan medis dan korban pemerkosaan ketika akan melakukan tindakan aborsi mendapatkan penanganan medis yang baik dan perlindungan hukum. (Baca: Down Syndrome, Bayi Ini Ditinggal Orang Tuanya)

Ia mencontohkan, seorang ibu hamil yang memiliki janin cacat akan membahayakan sang ibu maupun bayinya. "Kasihan ibu dan anaknya," kata Yanti.

Ibu hamil yang ingin melakukan aborsi, kata Yanti, akan mendapatkan kertas rujukan kepada dokter, lalu nantinya akan dikaji oleh tim medis untuk kelayakan aborsi. Contohnya, ibu hamil akibat pemerkosaan harus membawa bukti visum atau keterangan dari polisi yang menyatakan pemerkosaan.

Namun kesiapan pemerintah untuk memfasilitasi PP tersebut masih kurang. Kementerian Kesehatan akan membentuk tim medis dalam memfasilitasi tindakan aborsi. Tim medis berisi orang-orang yang akan dilatih dan bertugas untuk mengawal ibu hamil dari awal konsultasi sampai selesai aborsi.

Tim medis ini juga nantinya yang memutuskan apakah ibu hamil layak untuk aborsi atau tidak dari kajian medis dan psikis. Ibu hamil yang hendak aborsi akan menjalani konseling sebelum aborsi dan dicek kesehatan ibu serta janinnya. Namun hingga kini tim medis belum dibentuk. Padahal peraturan tersebut mulai berlaku kurang dari seminggu lagi. (Baca: Implan, Metode Kontrasepsi Efektif Jangka Panjang)

Rumah sakit yang akan ditunjuk untuk praktek aborsi juga belum bisa disebutkan Yanti. Ia mengatakan sampai saat ini masih menunggu substansi terkait dengan peraturan yang mengatur tim medis. Ia juga belum bisa menyebutkan kapan tim medis selesai dibentuk. "Kami masih menunggu substansi," katanya.

DEVY ERNIS









Berita Lainnya:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

1 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

4 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

10 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

10 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

20 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

37 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

38 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

57 hari lalu

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.

Baca Selengkapnya

Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

31 Januari 2024

Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

Masih ada sejumlah penyakit tropis terabaikan yang belum hilang dari Indonesia sampai saat ini. Perkembangan medis domestik diragukan.

Baca Selengkapnya