KPU dan Bawaslu Minta MK Tolak Tuntutan Prabowo

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 13 Agustus 2014 19:27 WIB

Pihak termohon yang juga Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kiri), Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) bersama penasehat hukum saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu membantah segala tuduhan yang diajukan tim calon presiden Prabowo-Hatta.

Mereka dilaporkan oleh kubu Prabowo karena dinilai melanggar ketentuan aturan pilpres lantaran membiarkan Gubernur DKI Joko Widodo maju sebagai kandidat presiden.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan Jokowi sudah menyertakan surat izin dari presiden untuk maju sebagai calon presiden.

"Permohonan dari Jokowi sudah sah," kata dia saat di bersidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di gedung Kementerian Agama, Rabu, 13 Agustus 2014 untuk berklarifikasi. Tim Jokowi, kata Husni, menyertakan kelengkapannya pada tahap perbaikan. "Lalu, KPU mengesahkan pencalonan baik Prabowo maupun Jokowi pada 28 Mei." (Baca: Jumat, DKPP Gelar Sidang Gugatan Pemilu Presiden).

Anggota Badan Pengawas Pemilu Endang Wihdaningtyas mengatakan Jokowi diizinkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Mei. Ia menampik tuduhan dari advokat Prabowo bahwa Bawaslu tak bekerja dengan membiarkan pencalonan Jokowi.

Ia menjelaskan Bawaslu bertugas untuk memastikan tak ada hak-hak politik seseorang yang dikurangi. "Bawaslu sudah klarifikasi ke semua pihak. Dan, Jokowi sudah memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon presiden," kata dia.

Seluruh jajaran KPU dan Bawaslu lalu meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan pengadu untuk seluruhnya. Teradu, KPU dan Bawaslu, menyatakan laporan pengadu, yakni Tim Prabowo-Hatta, tidak terbukti. Teradu juga meminta agar nama baik mereka direhabilitasi.

"Atau, andai ada putusan lain, harap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya," kata Husni dan Endang dalam waktu berbeda.

Sebelumnya, Advokat Prabowo-Hatta, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan Jokowi mengajukan surat izin cuti pada 13 Mei 2014. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara baru diterbitkan pada 14 Mei 2014. "UU dilanggar KPU dan dibiarkan Bawaslu," ujar Tonin.

MUHAMMAD MUHYIDDIN






Advertising
Advertising

Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Berita terkait

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

4 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

9 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya