Dua Jurnalis Prancis Masih Ditahan di Papua  

Reporter

Selasa, 12 Agustus 2014 22:00 WIB

Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (OPM) Devisi II Makodam Pemkab IV Paniai. TEMPO/Jerry Omona

TEMPO.CO, Jayapura - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan masih menahan dua jurnalis asal Prancis. Alasannya, dua jurnalis Arte TV Prancis bernama Thomas Charles Tendeis, 40 tahun, dan Valentine Burrot, 29 tahun, itu turut melakukan gangguan keamanan dan mengganggu keselamatan negara.

Kata Paulus, mereka terbukti terlibat dalam sejumlah peliputan jurnalistik dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dipimpin Enden Wanimbo dan Puron Wenda di Kabupaten Lanny Jaya.

"Mereka menggunakan visa kunjungan, tapi melakukan aktivitas lain. Artinya berkolaborasi, mencoba melakukan komunikasi intens dengan para pihak yang mengganggu keamanan dan mengganggu keselamatan negara. Mereka juga bertemu dengan KKB yang sangat berhubungan dengan kejadian terakhir (aksi baku tembak di Lanny Jaya), serta berhubungan dengan salah satu eks narapidana makar yang keluar kemarin, yakni Forkorus Yoboisembut," kata Paulus kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 12 Agustus 2014.

Saat ini, kata Paulus, pihak kepolisian dan keimigrasian masih menyelidiki tujuan dua jurnalis asing itu ke Papua. "Untuk masalah keimigrasian, dua jurnalis ini telah menyalahi aturan. Sebab dalam visa di paspornya disebutkan keduanya sebagai turis, namun selama di Papua keduanya melakukan kerja sebagai jurnalis," kata dia.

Kepala Divisi Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM Papua Ramli HS mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan gabungan bersama dengan Polda Papua terkait dengan barang bukti yang ditemukan, seperti video yang direkam lewat kamera handycam selama melakukan peliputan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dan di Kabupaten Lanny Jaya.

"Saat ini masih terus kita dalami sejauh mana kita bisa buktikan apakah mereka betul-betul melakukan pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian," kata Ramli. (Baca: Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka)

Menurut Ramli, selama masih dalam pemeriksaan, keduanya tetap ditahan di Imigrasi. "Mengenai berapa lama ditahan, itu tergantung proses penyelidikan. Sebab kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh, termasuk warga yang membantu keduanya," katanya.

Ramli juga mengatakan paspor dua jurnalis tersebut masih berlaku dan selama yang bersangkutan dalam proses hukum tidak masalah karena bisa diperpanjang. "Kalau Valentine mempunyai dua paspor, tapi itu tidak masalah selama resmi dikeluarkan oleh institusi mereka," katanya.

Sebelumnya dua jurnalis asing ini ditangkap Kepolisian Resor Jayawijaya pada Kamis, 7 Agustus 2014, di Hotel Masbudi, Wamena. Di hari yang sama, kepolisian juga menangkap tiga orang warga Indonesia yang diduga sebagai pengikut KKB pimpinan Enden Wanimbo dan Puron Wenda. Ketiganya berinisial JW, 24 tahun, LK, 17 tahun, dan DD, 27 tahun. (Baca: Dewan Pers Beri Bantuan Hukum 2 Jurnalis Prancis)

CUDING LEVI


Terpopuler

Suami-Istri Jatuh ke Jurang Saat Berfoto Selfie
Gabung ISIS, Teroris Bom Bali Ini Tewas
Michael Jackson Manusia Paling Jorok di Hollywood

Robin Williams Alami Depresi, Diduga Bunuh Diri

Aktor Robin Williams Ditemukan Tewas
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan

Berita terkait

Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

12 hari lalu

Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

Perubahan istilah KKB menjadi OPM justru berpotensi meningkatkan eskalasi konflik di Papua

Baca Selengkapnya

TNI Kejar Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Papua yang Tewas Ditembak OPM

12 hari lalu

TNI Kejar Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Papua yang Tewas Ditembak OPM

TNI masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan Letda Inf Oktovianus Sogalrey.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I Sebut Istilah OPM Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

13 hari lalu

Anggota Komisi I Sebut Istilah OPM Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

Penyebutan nama OPM bisa berdampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

53 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

53 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya