Dituding Terima Duit, Hakim Hanya Dinonpalukan

Reporter

Selasa, 12 Agustus 2014 16:56 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman nonpalu selama enam bulan kepada Budi Santoso, hakim di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe, Sulawesi Tenggara. Bahkan Budi dipindahkan ke pengadilan yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Putusan itu jauh lebih ringan daripada rekomendasi Komisi Yudisial, yang ingin Budi diberhentikan. "Menjatuhkan terlapor dengan sanksi sedang, yakni nonpalu 6 bulan dan tidak terima tunjangan hakim selama menjalani sanksi tersebut," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said saat membacakan amar putusan di Ruang Wiyono, Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Agustus 2014.

Abbas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim, Budi tidak terbukti menerima uang Rp 5 juta dari Camat Moramo James, terdakwa kasus kekerasan. "Hanya bertemu saja di tempat karaoke," ujarnya.

Sebelumnya, Budi diduga menerima uang tersebut saat bertemu dengan James serta istrinya, Rini, di sebuah tempat karaoke, Diva Rosa. Dalam pertemuan itu, Budi juga ditemani istrinya, Vivi, dan anaknya. Uang tersebut diserahkan Rini kepada Vivi.

Selain di tempat karaoke, pertemuan juga terjadi sebanyak empat kali di rumah dinas Budi. Namun Vivi membantah tudingan tersebut dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. "Saya enggak pernah terima uang dari dia," ucap Vivi.

Abbas juga mengatakan Budi akan dibina di tempat barunya, yakni Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. "Supaya jangan sampai melakukan pelanggaran lagi," tuturnya.

Abbas mengaku tidak tahu apakah Budi kembali ke Pengadilan Negeri Andolo setelah masa hukumannya habis. Dia mengatakan hal tersebut tergantung pada kebijakan Mahkamah Agung (MA). "Terserah MA," katanya.

Abbas berharap Budi mengambil hikmah dari persidangan Majelis Kehormatan Hakim ini. Dia juga mengingatkan Budi agar tidak lagi mengulangi kesalahan. "Kembali bekerja dengan baik. Jadikan batu ujian ini untuk membersihkan hati," ujarnya.

Budi menyatakan sangat senang menyambut putusan Majelis Kehormatan Hakim tersebut. Budi mengaku bersalah karena melanggar kode etik dan perilaku hakim. Namun Budi berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Ini pelajaran berharga bagi saya dalam berkarier ke depan," ucap Budi.

SINGGIH SOARES

Terpopuler


Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
5 Hal Kontroversial tentang Syahrini
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?







Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

4 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

7 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

10 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

15 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

25 hari lalu

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?

Baca Selengkapnya