TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi Jakarta Senin (18/4) lalu menetapkan terdakwa kasus korupsi yang juga Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non aktif Abdullah Puteh, menjadi tahanan kota. Sebelumnya Puteh ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.Surat penetapan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta H.M. Zaharuddin Utama pada 18 April 2005 dengan Nomor 161/Pen.Pid/2005/PT.DKI. Penetapan Puteh menjadi tahanan kota ini atas permintaan Teuku Syafiuddin selaku kuasa hukumnya dan istri Puteh, Marlinda Purnomo, pada 13 April. Alasan mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut karena masalah kesehatan dan psikologis Puteh. Menurut Syafiuddin, sesuai dengan surat dokter di Rumah Sakit MH Tahamrin, Salemba, Nomor 189/Skr/ RS-HMTIS/III/2005 yang ditandatangani Asnath V. Savitri tanggal 12 April lalu, Puteh memang menderita berbagai penyakit yang mengharuskan dia untuk dirawat di rumah sakit secara intensif. "Dari hasil pemeriksaan dokter di sana, dia menderita sakit asma, dislipidemia, dan dispepsia," ungkapnya saat dihubungi Tempo, Selasa (19/4). Atas pertimbangan kesehatan, psikologi, dan adanya jaminan dari empat orang penasihat hukumnya, Teuku Syafiuddin, Deni R. Siregar, Muhammad Rusli, dan Ramli, serta pihak keluarga yang diwakili oleh istri Puteh, maka pihak Pengadilan Tinggi sejak Senin mengabulkan perhonan mereka menjadi tahanan rumah selama 30 hari.Anehnya, Pengadilan Tinggi menetapkan status tahanan rumah tersebut sejak 12 April hingga 11 Mei 2005, bukan pada saat surat permohonan penangguhan diajukan pada 13 April. Raden Rachmadi