Puteh Jadi Tahanan Kota

Reporter

Editor

Selasa, 19 April 2005 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi Jakarta Senin (18/4) lalu menetapkan terdakwa kasus korupsi yang juga Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non aktif Abdullah Puteh, menjadi tahanan kota. Sebelumnya Puteh ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.Surat penetapan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta H.M. Zaharuddin Utama pada 18 April 2005 dengan Nomor 161/Pen.Pid/2005/PT.DKI. Penetapan Puteh menjadi tahanan kota ini atas permintaan Teuku Syafiuddin selaku kuasa hukumnya dan istri Puteh, Marlinda Purnomo, pada 13 April. Alasan mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut karena masalah kesehatan dan psikologis Puteh. Menurut Syafiuddin, sesuai dengan surat dokter di Rumah Sakit MH Tahamrin, Salemba, Nomor 189/Skr/ RS-HMTIS/III/2005 yang ditandatangani Asnath V. Savitri tanggal 12 April lalu, Puteh memang menderita berbagai penyakit yang mengharuskan dia untuk dirawat di rumah sakit secara intensif. "Dari hasil pemeriksaan dokter di sana, dia menderita sakit asma, dislipidemia, dan dispepsia," ungkapnya saat dihubungi Tempo, Selasa (19/4). Atas pertimbangan kesehatan, psikologi, dan adanya jaminan dari empat orang penasihat hukumnya, Teuku Syafiuddin, Deni R. Siregar, Muhammad Rusli, dan Ramli, serta pihak keluarga yang diwakili oleh istri Puteh, maka pihak Pengadilan Tinggi sejak Senin mengabulkan perhonan mereka menjadi tahanan rumah selama 30 hari.Anehnya, Pengadilan Tinggi menetapkan status tahanan rumah tersebut sejak 12 April hingga 11 Mei 2005, bukan pada saat surat permohonan penangguhan diajukan pada 13 April. Raden Rachmadi

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya