Strategi Badan Penanggulangan Terorisme Atasi ISIS
Editor
Rini Kustiani
Minggu, 10 Agustus 2014 05:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mempunyai beberapa strategi dalam menangani penyebaran gerakan Islamic State of Iraq and Syria atau Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Kepala BNPT Ansyaad Mbai mengatakan ada tiga rekomendasi besar untuk membendung persebaran ISIS.
"Bisa dari sisi ideologi, politik, dan hukum," kata Ansyad saat seminar di di kantor Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Agustus 2014. Dari sisi ideologi, yakni dengan memperkuat substansi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Juga memperkuat organisasi Islam moderat, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia, untuk melawan radikalisme dan radikalisasi. (Baca: Bendera ISIS Berkibar di Samping Kantor Polisi)
Selain itu, kata dia, mempromosikan pemahaman moderat terhadap doktrin agama, A-Quran, dan hadis. "BNPT telah menyiapkan blueprint-nya," ujar Ansyaad. Cara lainnya, memberi pemahaman mendalam atas dinamika gerakan radikalisme global dan keterkaitannya dengan radikalisme Indonesia serta mengadakan pengkajian khusus radikalisme. (Baca: Menteri Agama: ISIS Merongrong Kehidupan Bernegara)
Adapun dari sisi politik Ansyaad meminta pemerintah dan DPR tegas dalam menghadapi tindakan kekerasan ataupun vandalisme, terutama yang berlatarbelakang radikalisme atas nama agama dan isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Dengan cara itu, negara hadir secara cepat dan tepat dalam konflik SARA. "Polri harus didukung agar berani menerapkan kewenangan bertindak berdasarkan pertimbangan sendiri (asas diskresi)," katanya. (Baca: Ratusan Warga Bima Dibaiat Dukung ISIS)
Ansyaad mengatakan kesadaran pimpinan bangsa, pemerintah,dan kelompok Islam moderat tentang adanya ancaman serius radikalisme terhadap sendi-sendi bangsa dan negara perlu dibangkitkan. Mereka juga harus menggelorakan semangat Islam yang damai.
Sedangkan dari sisi hukum, Ansyaad menyarankan perlunya ada undang-undang untuk melindungi ideologi bangsa. Serta memperkuat UU Antiteror, antara lain, dengan kriminalisasi propaganda yang mengarah pada penanaman kebencian dan penyebaran permusuhan serta siapa pun yang melakukan pelatihan militer di luar negeri dan dalam negeri. "Perberat ancaman hukuman dan realisasikan asset freezing dari para teroris," katanya.
Tindakan lainnya, menurut Ansyaad, yakni dengan menegakkan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Juga melakukan pengkajian hukum tentang radikalisme. "Serta memperketat keimigrasian," ujarnya.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Jakarta Ancam Culik Ketua KPU
SBY Buka Suara Soal Pencopotan KSAD Budiman
Saksi Prabowo Bikin Hakim MK Geleng Kepala