Polri Tak Bisa Asal Tangkap Anggota ISIS  

Reporter

Editor

Sundari

Sabtu, 9 Agustus 2014 09:49 WIB

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menujukan sebuah pistol rakitan dengan peredam beserta barang bukti aksi terorisme yang terjadi di beberapa tempat seperti, Ciputat, Tangerang, Banyumas, dan Rempoa, di Mabes Polri, Jakarta (03/01). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya tak bisa asal menangkap anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Suriah di Indonesia. Alasannya, penangkapan para anggota maupun perekrut ISIS tersebut harus ada dasar hukumnya. (Baca: Cegah ISIS, Menteri Agama Kumpulkan Ormas Islam)

"Sekarang mereka masih sebatas simpatisan. Belum terkait dengan aksi-aksi perbuatan melanggar hukum unsur-unsur subyektif dan obyektif," kata Boy di kantor Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Agustus 2014. Penangkapan anggota ISIS bisa dilaksanakan bila ada aktivitas terorisme. Kalau tidak ada, ujar dia, tak ada dasar hukum untuk menangkap. (Baca: Tangkal ISIS, Polisi Bakal Turun ke Sekolah)

Boy mengatakan seperti halnya penangkapan dua orang terduga anggota ISIS di Ngawi tadi malam, 8 Agustus 2014, oleh tim Detasemen Khusus 88. Dua orang itu membawa pistol dan beberapa buku tentang jihad. Penyebab lain, keduanya merupakan anak buah teroris jaringan Santoso.

Boy menyatakan untuk penangkapan perekrut ISIS di Indonesia tinggal menunggu waktu. "Mereka diwaspadai. Silakan berbicara, ini negara demokrasi. Ketika melanggar hukum, kami baru melakukan penangkapan," ujarnya. Menurut Boy, pengikut ISIS di Indonesia merupakan teroris yang sudah menjalani tahanan.

Gerakan ISIS di Indonesia mulai muncul sejak bulan lalu. Belakangan, muncul video ajakan untuk masuk ISIS di YouTube yang tersebar di Indonesia. Bahkan sudah ada beberapa pembaiatan di sejumlah daerah. Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa terorisme yang sedang mendekam di Nusakambangan, pun dikabarkan telah membaiat 20-an narapidana terorisme untuk bergabung dengan ISIS.

LINDA TRIANITA







Baca juga:
Yuk, Kenali Gejala Penyakit Ginjal
Pasukan AS Gempur Pertahanan ISIS di Irak
Tangkap Aktivis ISIS, Densus Sita 21 Peluru
Bupati Bogor Minta KPK Usut Cahyadi Kumala

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

13 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

19 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

7 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

7 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya