Muladi: Bila Pemeriksaan Dianggap Cukup, Akbar Bisa Dibebaskan
Reporter
Editor
Rabu, 30 Juli 2003 14:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penangguhan penahanan Akbar Tandjung, menurut bekas Menteri Kehakiman Muladi, dapat dikabulkan oleh pengadilan jika proses pemeriksaan sudah dianggap cukup. Penahanan Akbar di Kejaksaan Agung (Kejagung) semata-mata untuk memudahkan pemeriksaan. Jika pemeriksaan dianggap cukup dan tidak ada persoalaan yang berkaitan dengan penghilangan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan, maka Ketua DPR itu tidak perlu ditahan lagi. Hal itu dikatakan mantan Menteri Kehakiman Muladi kepada pers di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa(26/3). Menurutnya perkara yang menyangkut Akbar Tanjung adalah persoalan hukum dan politik. Dalam hal ini hakim akan mendapat tekanan dari pihak-pihak yang tidak menginginkan Akbar ditahan. Namun, kata Muladi, majelis hakim harus tetap berbuat yang terbaik dan tak perlu takut pada tekanan masyarakat. Majelis hakim juga harus tetap professional dan independen. “Yang penting tidak menyalahi perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku,” papar Muladi. Kasus penyalahgunaan dana non bujeter Bulog tersebut, lanjut dia, harus diselesaikan secepat mungkin. Muladi khawatir pengungkapan kasus ini akan berlarut-larut sehingga memunculkan isu-isu politik baru. Untuk itu, kata Muladi, majelis hakim harus tetap memiliki independensi meskipun ada pihak-pihak yang berniat mengontrol peradilan tersebut. “Jangan sampai hakim merasa tertekan,” ucap Muladi. Menurutnya untuk membuktikan perkara koprupsi sangat sulit dan kompleks. Prinsip-prinsip hukum harus tetap ditegakkan dan berhati-hati terhadap tekanan dari masyarakat. (Hilman Hilmansyah–Tempo NewsRoom)
Berita terkait
4 Tips Atasi Masalah Kantung Mata
10 menit lalu
4 Tips Atasi Masalah Kantung Mata
Kantung mata dapat disebabkan oleh faktor seperti penuaan, genetika, alergi, asap rokok, diet yang buruk, atau konsumsi garam yang berlebihan.
Dikepung Bencana, Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
13 menit lalu
Dikepung Bencana, Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Akibat dikepung bencana, Kabupaten Garut Jawa Barat, tetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Selain gempa bumi 6,2 Magnitudo yang baru terjadi kemarin, daerah ini juga tengah dilanda bencana pergerakan tanah. Tiga warga diantaranya tertimbun longsor dan 48 Kepala Keluarga mengungsi.
Gempa dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 pada sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memberi imbauan kepada warga yang terdampak gempa tersebut.