TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Teguh Samudera, mengatakan akan mempidanakan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa apabila mereka memalsukan alat bukti sengketa pemilihan umum presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ternyata buktinya yang banyak itu tidak benar atau ada yang dipalsukan, kami akan melapor ke polisi," ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 7 Agustus 2014. "Termasuk jika ada saksi yang memberikan keterangan palsu, kami akan pidanakan." (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK)
Teguh menuturkan akan mengecek kebenaran bukti dari tim Prabowo melalui data yang dimilikinya. "Jadi, silakan saja mereka membawa banyak bukti. Kebenarannya bagaimana, nah ini yang akan kami lihat di persidangan."
Pada Kamis, 7 Agustus, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menyerahkan berkas permohonan perbaikan gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden di MK. Berkas perbaikan dilakukan setelah sehari sebelumnya majelis hakim mengoreksi beberapa uraian permohonan.
Kubu Prabowo mengklaim juga menyiapkan puluhan daftar bukti yang dibundel dalam satu berkas setebal 30 sentimeter. Ada 76 bundel yang disiapkan mereka. Selain itu, mereka juga menyiapkan bukti lain yang disimpan di dalam 12 kotak plastik berukuran besar berwarna merah muda.
"Isinya adalah semua bukti dan formulir, mulai C1, D1, DA1, DB1, DC, hingga DD," kata Sahroni, anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta di gedung Mahkamah Konstitusi. (Baca: Gugatan Pilpres, Koalisi Advokat Bela KPU di MK)
REZA ADITYA
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
1 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
1 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
1 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
2 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
2 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
2 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya