Tumpukan drum solar yang kosong di SPDN yang tutup, Tangerang, Banten, 5 Agustus 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai memantau kemungkinan aktivitas penimbunan minyak solar bersubsidi setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginstruksikan pembatasan edar. "Pelaku penimbunan minyak bisa dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 miliar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Raffly Amar di Mabes Polri, Kamis, 7 Agustus 2014.
Dia mengatakan polisi juga akan memantau wilayah perairan Indonesia. Pelaku penimbunan saat ini telah menggunakan banyak modus untuk melakukan penimbunan. "Seperti di Yogya, mobil isi bensin mobil pikap, tapi di bawahnya ada tangki. Kasus tersebut sedang berjalan untuk diselidiki," ujarnya. (Baca: Ada Lubang di Balik Pembatasan Solar)
Seperti diberitakan, mulai 4 Agustus 2014, waktu penjualan solar bersubsidi di semua stasiun pengisian bahan bakar umum di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 18.00. Pembatasan itu berlaku untuk wilayah pertambangan, perkebunan, dan pelabuhan.
Adapun mulai 1 Agustus 2014, SPBU di Jakarta Pusat tak lagi menjual solar bersubsidi. Sedangkan mulai 6 Agustus 2014, SPBU di sepanjang jalan tol tak lagi menjual Premium. Kebijakan itu diterapkan untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi yang dikhawatirkan jebol karena melebihi kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014. (Baca: Pembatasan Solar Subsidi Dianggap Tak Efektif)
Pembatasan penjualan solar bersubsidi yang hanya diizinkan pada pukul 08.00-18.00, kata Suryadi, paling mempengaruhi harga. Sedangkan larangan penjualan solar bersubsidi di Jakarta Pusat dan Premium di jalan tol dinilainya tak begitu mempengaruhi pergerakan harga. "Kalau di tol konsumennya menengah ke atas. Di Jakarta Pusat hanya akan berdampak ke bidang pengangkutan," katanya.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.