Kata Menteri Amir Soal Kewarganegaraan Ba'asyir  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 6 Agustus 2014 17:39 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, tidak bisa dicabut kewarganegaraannya karena mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). "ISIS itu bukan negara," ujar Amir ketika ditemui di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2014.

Amir menilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seseorang baru bisa dicabut kewarganegaraannya apabila masuk ke dinas militer di suatu negara asing atau ketika melakukan sumpah setia kepada negara asing. Menurut Amir, ISIS bukan negara secara resmi, sehingga dukungan terhadap ISIS belum melanggar UU. (Baca: Pendukung ISIS Bantah Isu Makar)

Menurut Amir, instansinya akan melarang Abu Bakar Ba'asyir dan narapidana lainnya melakukan kegiatan-kegiatan seperti baiat karena saat ini mereka sedang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. "Tetapi sekarang sebagai warga binaan, tidak boleh kegiatan tersebut dilakukan di LP kami," ujar Amir.

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, yang kini mendekam di Lapas Pasir Putih Nusakambangan melakukan baiat atau sumpah setia kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. Abu Bakar Ba'asyir melakukan pembaiatan bersama narapidana-narapidana lain di Lapas Nusakambangan. (Baca: Banser Tolak Pembaiatan Pengikut ISIS di Sidoarjo)

Beberapa waktu lalu, sekelompok orang Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mengajak umat muslim Indonesia untuk bergabung. Ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, dan Malang, Jawa Timur, pun telah mendeklarasikan sebagai pendukung ISIS sekaligus mendukung pimpinannya, Abu Bakar al-Baghdadi.

PRIO HARI KRISTANTO

Berita Terpopuler:

Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang

SHARE: Facebook | Twitter

Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

21 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

41 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya