Dianggap Tak Kuat, Tim Prabowo Siapkan Bukti Baru  

Reporter

Rabu, 6 Agustus 2014 09:02 WIB

Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Advokasi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Alamsyah Hanafiah, mengklaim telah memiliki bukti-bukti baru terkait dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, tim advokasi telah menemukan bukti-bukti baru tentang kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu presiden di Papua. "Setelah kami kumpulkan bukti-bukti di lapangan, ternyata di 12 kabupaten/kota di Papua tidak pernah ada pilpres," kata Alamsyah ketika dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Berkas Gugatan Prabowo ke MK Bolong-bolong)

Selain itu, Alamsyah juga menemukan adanya mobilisasi massa di Papua untuk memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla. "Tidak ada pemilihan dengan menggunakan noken. Yang ada penduduk diarahkan untuk memilih nomor dua," ujarnya.

Alamsyah juga menampik tuduhan KPU bahwa materi dan bukti-bukti gugatan yang mereka ajukan ke MK lemah. Menurut dia, KPU belum membaca keseluruhan materi gugatan yang telah diperbaiki oleh tim advokasi. "Nanti di persidangan akan kami tunjukkan bukti-bukti yang kami miliki," kata Alamsyah. (Baca: Gugatan Tim Prabowo Dinilai Lemah)

Hari ini, Rabu, 6 Agustus 2014, MK akan menyelenggarakan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum ke MK, Jumat, 25 Juli 2014. Namun, dalam berkas gugatan mereka terdapat beberapa kejanggalan, seperti jumlah suara penggunaan hak pilih tak sama dengan suara sah, rekomendasi pemilihan suara ulang tak digelar oleh Badan Pengawas Pemilu, jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan yang sangat besar di sejumlah Tempat Pemungutan Suara, persentase jumlah suara tak mencapai 100 persen, serta adanya penggelembungan suara yang menguntungkan kubu Jokowi-Jusuf Kalla.

Ketua Komisioner KPU Husni Kamil Manik mengatakan siap menjalani sidang di MK. Selain itu Husni juga telah menyiapkan bukti-bukti yang telah disesuaikan dengan pihak pemohon (kubu Prabowo-Hatta). "Nanti saat persidangan bukti-bukti yang kami miliki siap untuk dibandingkan dengan bukti-bukti mereka (kubu Prabowo-Hatta)," kata Husni, Selasa, 5 Agustus 2014, di KPU, Jalan Imam Bonjol, Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.

GANGSAR PARIKESIT

Terpopuler:


Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Foto dengan Bendera ISIS, Baasyir Akan Dihukum
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya
Kalahkan Liverpool 3-1, MU Gondol Champions Cup

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

14 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

19 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

19 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

20 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

21 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya