Hari Ini, Prabowo-Hatta Siap Jalani Sidang Perdana  

Reporter

Rabu, 6 Agustus 2014 07:33 WIB

Tim Advokat Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan alat bukti saat mengajukan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. Mereka membawa empat bundle bukti. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengatakan timnya dan calon presiden-wakil presiden yang dibelanya siap dalam menjalani sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014.

Menurut Habiburokhman, tim advokasi dan Prabowo-Hatta akan berangkat masing-masing dan semuanya berkumpul di MK. “Prabowo dan Hatta akan datang secara bersamaan ke MK pada pukul 09.30 WIB,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca juga: 10 Ribu Pendukung Prabowo Diklaim Bakal Datangi MK)

Habiburokhman juga menuturkan akan ada 20 pengacara yang masuk dalam ruang sidang MK. Sedangkan untuk sidang berikutnya, pengacara yang masuk ruang sidang akan disesuaikan dengan wilayah sengketa yang dibahas oleh MK.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah. (Baca juga: 400 Advokat Prabowo Versus 200 Pengacara Jokowi)

Menurut Alamsyah, tim advokasi dan Prabowo-Hatta siap menjalani sidang perdana hari ini. Walaupun agenda sidang hari ini hanya pembacaan permohonan oleh pemohon (kubu Prabowo-Hatta) dan mendengarkan nasihat dari hakim MK, tim advokasi mengatakan telah memperbaiki berkas-berkas gugatan mereka.

“Berkas gugatan telah kami perbaiki. Nanti, pada acara pembuktian, akan kami serahkan,” kata Alamsyah ketika dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca juga: KPU Optimistis Menang di MK)

Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum ke MK pada Jumat 25 Juli 2014. Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta mengklaim memenangi pemilu presiden dengan perolehan 67.139.153 suara atau 50,25 persen. Sedangkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menurut kubu Prabowo-Hatta, hanya memperoleh 66.435.124 suara atau 49,74 persen.

GANGSAR PARIKESIT




Baca juga:
Tim Prabowo Minta Pemilihan Ulang di 33 Provinsi
Dirjen Pemasyarakatan Benarkan Foto Baiat Ba'asyir di LP
12 Pria Disunat Paksa atas Permintaan Istri Mereka
Progres 98 Bikin Rusuh di KPK
Menkopolhukam Perintahkan Tifatul Blokir Konten ISIS

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya